Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang CV Rapi Tehnik Langgar Perda Tata Ruang, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai CV Rapi Tehnik Langgar Perda Tata Ruang kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan CV Rapi Tehnik Langgar Perda Tata Ruang mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Baca juga:
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
 |
| CV Rapi Tehnik Langgar Perda Tata Ruang |
BeritaSimalungun.com, Raya- Komisi I DPRD Simalungun akan melakukan peninjauan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan CV Rapi Tehnik yang berada di Jalan Asahan, Kilometer 18, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Bernhard Damanik, anggota Komisi I DPRD Simalungun mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan terkait pembuangan limbah industri yang dilakukan CV Rapi Tehnik ke Sungai Bah Bolon. Bila benar, CV Rapi Tehnik membuang limbah ke sungai, maka DPRD akan membuat rekomendasi agar perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ditutup sementara.
“Bila benar melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan, maka kita (DPRD Simalungun, red) akan mengajukan penutupan pabrik itu sampai pengelolaan limbah mereka selesai,” ungkapnya.
Ditambahkan ketua Fraksi NasDem ini, selama ini PKS tersebut telah melanggar Perda Simalungun terkait tata ruang pemukiman.
“Kalau tidak salah PKS itu melanggar Perda Nomor 10 tentang Tata Ruang Pemukiman, artinya pabrik itu tidak bisa berdiri di lingkungan padat penduduk, dan kita akan minta kepada perusahaan agar melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak dan merelokasi perusahaan tersebut ke tempat yang benar-benar layak,” lanjut nya.
Peninjauan dilakukan Jumat (21/10/2016), oleh DPRD Simalungun. Selain DPRD, Badan Lingkungan Hidup juga akan dibawa untuk mengetahui apakah limbah yang dibuang masih dalam kategori aman atau tidak.
Sebelumnya, masyarakat Nagori Sahkuda Bayu telah melakukan investigasi mengenai limbah yang dibuang. Dari investigasi yang dilakukan, masyarakat mendapatkan bukti bahwa PKS membuang limbah ke sungai disaat malam hari atau disaat Sungai Bah Bolon meluap. (Rel)
0 Response to "CV Rapi Tehnik Langgar Perda Tata Ruang"
Post a Comment