Lampung Percontohan Nasional Perda tentang Hak Masyarakat Miskin

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Lampung Percontohan Nasional Perda tentang Hak Masyarakat Miskin, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Lampung Percontohan Nasional Perda tentang Hak Masyarakat Miskin kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Lampung Percontohan Nasional Perda tentang Hak Masyarakat Miskin mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Provinsi Lampung bakal menjadi percontohan nasional tentang pemerataan hukum ke masyarakat, menyusul diupayakan disahkannya perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Dalam Perda ini diatur kemudahan masyarakat mendapatkan kepastian hukum, termasuk bantuan advokasi bagi masyarakat miskin.

"Jika perubahan perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 ini telah disahkan, Lampung dan Makassar merupakan daerah yang dipilih oleh Bappenas dan Kanwil Hukum dan HAM RI untuk dijadikan penelitian dan riset terkait dengan bantuan hukum," ungkap Alian Setiadi selaku Direktur LBH Bandarlampung saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Lampung, Kamis.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Perda itu mulai diamandemen.

Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, berharap Perda tersebut dapat segera diimplementasikan di Provinsi Lampung. Sebab, kata Bachtiar, Perda ini menjamin hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur Undang-Undang. Jangan sampai kita sudah punya perda tapi tidak dijalankan, warga miskin harus mendapat bantuan hukum sepenuhnya dengan gratis, " ungkap Bachtiar.

Sebagai tindak lanjut Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan peraturan gubernur mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin. "Melalui Pergub ini, nantinya diharapkan dapat memicu bertambahnya organisasi bantuan hukum di kabupaten/kota di seluruh Lampung, sehingga bantuan hukum untuk masyarakat miskin dapat merata di Provinsi Lampung," ujarnya.

Hingga saat ini, tercatat baru ada delapan organisasi bantuan hukum di Lampung, yakni LBH Bandarlampung, BKBH UNILA, SPSI, LBH Kesehatan, LBH Adil, LBH Menang Jagat, dan 2 LBH Fiat Justicia. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lampung Percontohan Nasional Perda tentang Hak Masyarakat Miskin"

Post a Comment