Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Lima Bulan Berlalu, Perda Miras Masih Sekedar "Pencitraan", yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Lima Bulan Berlalu, Perda Miras Masih Sekedar "Pencitraan" kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Lima Bulan Berlalu, Perda Miras Masih Sekedar "Pencitraan" mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Sejak diresmikan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras (miras) di Papua resmi berjalan.
Sayangnya, Perda yang diresmikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan ditandatangani oleh DPR Papua bahkan seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Papua tersebut hingga saat ini masih terlihat sekedar pencitraan belaka.
Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya penjual minuman beralkohol di wilayah Provinsi Papua yang hingga saat ini masih terus berjalan tanpa mengenal rasa takut akan Peraturan Daerah yang telah berjalan selama 5 bulan itu.
Berbagai kasus kekerasan ataupun tindakan kriminal yang terjadi karena dilatarbelakangi minuman keras masih juga terus terjadi.
Bahkan yang terbaru seorang anggota kepolisian dari Polsek Sorong Timur atas nama Bripka Nari yang melakukan tugas patroli harus kehilangan jari telunjuknya akibat disayat sabetan parang sekelompok pemuda yang tengah melakukan pesta miras.
Lantas, apakah yang dapat diharapkan masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat tentang adanya Peraturan Daerah (Perda) miras bagi kepentingan bersama?.
Lima Bulan Berlalu, Perda Miras Masih Sekedar "Pencitraan"
0 Response to "Lima Bulan Berlalu, Perda Miras Masih Sekedar "Pencitraan""
Post a Comment