Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Bupati Simalungun JR Saragih bagi-bagi uang di Parapat.IST
BeritaSimalungun.com, Raya-Hasil ekspos (gelar perkara) Tim Jaksa  di Ruang Kerja Kajari Simalungun Irvan Paham D Samosir SHMH,  Senin lalu tentang perkara dugaan pemerasan  Ronal Sitanggang  mantan Camat Bosar Maligas dan mantan Pangulu Sei Tororp Polman Sinaga, menyatakan perkara kedua tersangka tersebut dilanjutkan ke penuntutan.

Hal itu diungkapkan Kajari melalui Kasi Pidsus Rendra Y Pardede SH didampingi Kasi Pidum Novriadi Andra SHMH dan Kasi Intel Parulian K Sinaga SH kepada wartawan di kantornya Selasa (8/11/2016).

Disebutkan, kedua tersangka tersebut kini sudah dua bulan lebih  ditahan di Lapas Siantar sebagai tersangka dalam  kasus dugaan pemerasan terhadap warga Bosar Maligas dengan alasan panjar Rp 15 juta per orang untuk  pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 114 hektar.

Menurut Rendra, para tersangka diduga telah melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang selaku pejabat negara.Tersangka dijerat  pasal 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) nomor 31 tahun 1999. Tersangka melakukan pemerasan selaku pejabat negara, ujarnya.

Perkara kedua tersangka sudah lengkap dan tim jaksa penyidik akan menyerahkan berkasnya kepada tim jaksa penuntut umum untuk tahap 2 dan setelah dakwaan disusun dengan cermat dan lengkap tim jaklsa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Medan."Akhir tahun ini kata pak Kajari perkara ini sudah harus dilimpah ke Pengadilan Tipikor Medan", sebut Novriadi Andra. (SIB)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu"

Post a Comment