Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Lakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Timika Pulangkan Empat Warga Tiongkok, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Lakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Timika Pulangkan Empat Warga Tiongkok kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Lakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Timika Pulangkan Empat Warga Tiongkok mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Sebanyak empat orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi pihak imigrasi daerah Timika karena dituding melakukan penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja pada salah satu perusahaan tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.
Keempat WNA yang dideportasi tersebut adalah Ding Pu Fa (49), Huang Jianxin (47), Lyu Changfa (50), dan Li Longzhu (36).
Ditangkapnya keempat warga asal Tiongkok tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setempat yang mengatakan terdapat WNA yang hendak bepergian ke Kampung Pronggo.
“Setelah mendapat informasi adanya orang asing yang mau berangkat ke Pronggo, kami menunggu di Pelabuhan Paumako dari pukul 05.00 pagi. Ternyata informasi itu benar karena kami menemukan orang-orang ini hendak berangkat ke Pronggo. Saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan,” Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Timika Muhamad Adnan kepada Antara, Jumat (4/11).
Sekedar informasi tambahan Kampung Pronggo bukanlah kawasan objek pariwisata namun disana terdapat sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang eksploitasi sumber daya mineral pasir besi.
Lakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Timika Pulangkan Empat Warga Tiongkok
0 Response to "Lakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Timika Pulangkan Empat Warga Tiongkok"
Post a Comment