Papua Barat Resmikan Upah Minimun Sebesar 2.421.500

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Papua Barat Resmikan Upah Minimun Sebesar 2.421.500, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Papua Barat Resmikan Upah Minimun Sebesar 2.421.500 kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Papua Barat Resmikan Upah Minimun Sebesar 2.421.500 mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 2.421.500 untuk tahun 2017 mendatang.


Jumlah tersebut naik 184.500 dibandingkan besaran UMP yang diterima pada tahun 2016. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Barat bernomor. 561/247/11/2016 yang ditandatangani pada 1 November 2016.


Diberitakan Cahaya Papua, selain UMP, dalam surat itu pemerintah Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sub sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Rp. 3141.000, kemudian Pertambangan Umum kecuali galian C dari Rp. 2.660.000, Jasa Konstruksi Rp. 2.619.000 dan Kehutanan, Perkebunan serta Perikanan sebesar Rp. 2.422.700.


Penetapan kenaikan UMP untuk Provinsi Papua Barat akan mulai dijalankan pada tanggal 1 Januari tahun 2017 mendatang.


Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum diharapkan dapat mengajukan penangguhan upah kepada gubernur Papua Barat paling lambat sepuluh hari sebelum implementasi ketentuan tersebut.


Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penanguhan upah kepada gubernur selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlakunya keputusan ini,” kata Kepala Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Pascalina Yamlean, Kamis (2/11).





Papua Barat Resmikan Upah Minimun Sebesar 2.421.500

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Papua Barat Resmikan Upah Minimun Sebesar 2.421.500"

Post a Comment