Dianggap Melanggar Aturan, Ormas "Keagamaan" Bubarkan Acara KKR Natal di Bandung

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Dianggap Melanggar Aturan, Ormas "Keagamaan" Bubarkan Acara KKR Natal di Bandung, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Dianggap Melanggar Aturan, Ormas "Keagamaan" Bubarkan Acara KKR Natal di Bandung kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Dianggap Melanggar Aturan, Ormas "Keagamaan" Bubarkan Acara KKR Natal di Bandung mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Gabungan organisasi keagamaan melakukan aksi unjuk rasa menolak adanya kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 yang diselenggarakan di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Jalan Tamansari, Bandung.


Alasan dari para ormas Islam tersebut adalah seharusnya acara KKR tidak dilaksanakan menggunakan fasilitas umum karena hal itu sangatlah bertentangan dengan telah melanggar SKB tiga menteri.


“Ketika KKR mereka mengundang juga agama lain selain Kristen. Sedangkan dalam SKB tiga menteri sudah jelas bahwa sebuah keyakinan agama tidak boleh mengundang atau mengajak agama lain ke kegiatan agamanya. Apalagi dilakukan secara massive dan terbuka seperti ini,” kata Mohammad Roin, salah satu ketua kelompok penentang dari Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Jawa Barat dilansir KBR.ID, Selasa (6/12) kemarin.


Roin yang juga merupakan anggota ketua dari Dewan Dakwah Islam berpendapat bahwa acara KKR tersebut seharusnya sudah memiliki izin dari Kementerian Agama serta lembaga hukum lainnya sebelum acara digelar.


Perwakilan penyenggara KKR Natal 2016, Tjoeng menjelaskan penggunaan Sabuga ITB lantaran tempat ibadah yang dimilikinya kecil dan tidak bisa menampung massa. Dia meminta maaf jika kegiatan tersebut dinilai berdampak negatif.





Dianggap Melanggar Aturan, Ormas "Keagamaan" Bubarkan Acara KKR Natal di Bandung

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dianggap Melanggar Aturan, Ormas "Keagamaan" Bubarkan Acara KKR Natal di Bandung"

Post a Comment