Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Keluarkan Surat Imbauan Tentang Larangan Atribut Natal, Kapolri Tegur Keras Kapolres Bekasi, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Keluarkan Surat Imbauan Tentang Larangan Atribut Natal, Kapolri Tegur Keras Kapolres Bekasi kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Keluarkan Surat Imbauan Tentang Larangan Atribut Natal, Kapolri Tegur Keras Kapolres Bekasi mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian naik darah dan marah besar setelah Kapolres Bekasi Kota dan juga Kapolres Kulon Progo, Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang merujuk kepada Fatwa Ulama Indonesia (MUI) nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim.
“Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI,” ujar Tito dilansir CNNIndonesia, Senin (19/12).
Ramai diberitakan di media massa sebelumnya beredar surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kapolres Umar Surya Fana, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya saat peringatan hari Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim. Imbauan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengakui adanya surat edaran tersebut dan berjanji akan mengeluarkan surat himbauan ralat sebagai perbaikan atas surat edaran sebelumnya.
“Kami akan menambah poin pelarangan sweeping oleh ormas menjelang Natal. Ini demi menjaga ketertiban hari raya Natal,” ujar Umar.
Keluarkan Surat Imbauan Tentang Larangan Atribut Natal, Kapolri Tegur Keras Kapolres Bekasi
0 Response to "Keluarkan Surat Imbauan Tentang Larangan Atribut Natal, Kapolri Tegur Keras Kapolres Bekasi"
Post a Comment