Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Kepolisian Resor Mimika Minta Dua Narapida yang Kabur Menyerahkan Diri, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Kepolisian Resor Mimika Minta Dua Narapida yang Kabur Menyerahkan Diri kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Kepolisian Resor Mimika Minta Dua Narapida yang Kabur Menyerahkan Diri mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Dua narapida yang berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas II B Timika pada tanggal 6 November 2016 lalu diminta untuk menyrahkan diri secepatnya oleh Kapolres Mimika.
Kedua narapidana yang berhasil kabur tersebut adalah Aloisius Maturan (26) dan Marco Haumahu (23).
“Kami minta keluarga yang menampung kedua orang itu agar menyerahkan mereka kembali ke Lapas Timika untuk menjalani sisa masa hukuman. Karena dikhawatirkan, mereka bisa mengulangi tindak pidana yang dapat merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon kepada Antara, Minggu (4/12) kemarin.
Aloisius Maturan (26) menjadi narapida di Lapas Kelas II B Timika setelah yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan dengan masa hukum pada tahun 2014.
Sementara itu Marco Haumahu (23) ditahan dan sementara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika lantaran terkait kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Aloisius dan Marco melakukan aksi pelarian dari Lapas II B Timika bersama dua rekan narapidana lainnya atas nama Berto dan Karel Fautngilyanan alias Kace.
Berto sendiri telah kembali ke Lapas II B Timika setelah diserahkan oleh pihak keluarga sementara Kace harus dilumpuhkan aparat keamanan di bagian kaki setelah melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap di kawasan Kampung Karang Senang, SP 3, Timika.
Kace merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini memang sangat meresahkan warga di wilayah Kota Timika.
Ketika dibekuk, aparat keamanan juga mengamankan sedikitnya lima unit kendaraan beroda dua, satu buah sangkur, sebuah besi dan busur serta anak panah wayer yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kepolisian Resor Mimika Minta Dua Narapida yang Kabur Menyerahkan Diri
0 Response to "Kepolisian Resor Mimika Minta Dua Narapida yang Kabur Menyerahkan Diri"
Post a Comment