Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Pelanggar Lalu Lintas Antri Sidang Di Pengadilan Negeri Purwodadi, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Pelanggar Lalu Lintas Antri Sidang Di Pengadilan Negeri Purwodadi kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Pelanggar Lalu Lintas Antri Sidang Di Pengadilan Negeri Purwodadi mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Baca juga:
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
 |
Antrian Sidang Pelanggaran Lalu Lintas di
Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan Jateng |
Grobogan Metro Realita Cyber
Pelanggaran Lalu Lintas di wilayah Hukum Satlantas Polres Grobogan yang telah diberi lembar tilang kemudian akan diberi petunjuk dalam penyelesaian
perkara dengan dua cara yaitu diberi lembar biru dengan membayar denda maksimal ke bank kemudian bukti setor denda dibawa ke Satlantas untuk mengambil kembali Sim atau STNK yang disita.
Lembar merah untuk mengambil SIM atau STNK melalui sidang di Pengadilan dan besarnya denda diputuskan oleh Hakim.Dalam pengambilan SIM atau STNK yang disita oleh Pengadilan pelanggar bisa mewakilkan dengan menunjuk seseorang dengan menyatakan dan diisi dalam kolom tilang semua denda akan dimasukan ke kas Negara bahkannpubgutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diberkenankan.
Hari ini Kamis (8/12) pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Purwodadi dipadati oleh warga yang akan mengambil lembar tilang warna merah.
Sekitar 400 pelanggar memadati parkiran Pengadilan Negeri Purwodadi samapai ruas Jalan R.Suprapto Purwodadi Grobogan.
Saat dilapangan pelanggar Rubadi (42) warga wirosari menjelaskan." kali ini pembayaran tilang bisa langsung lewat BRI.tadi saya harus membayar uang sesuai dengan denda yang tertera dalam lembar biru di BRI yang tercantum di surat tilang dan nominal titipan denda sudah wajar saya gak usah ikut sidang bila ikut sidang akan diberi lembar merah.
Bahkan STNK atau SIM tidak bisa diambil dulu hingga proses sidang selesai karena saya tidak memiliki lembar tilang warna merah.
Setelah vonis sidang di jatuhkan, silahkan minta struk putih yang sudah terterah besar denda vonis hakim dari kejaksaan untuk mengambil sisa titipan uang di BRI setelah ke BRI membawa KTP dan kupon tilang dengan bukti bayar dan bukti struk dari kejaksaan serta bukti 1pembayaran kwitansi dari BRI kemudian Kwitansi dari BRI tersebut dengan Bukti surat tilang dapat ditukarkan untuk mengambil motor/dokumen yang di tilang."ungkap Rubadi.
Staf pengadilan Negeri Purwodadi Medar (45) membenarkan ."sekarang lebih praktis untuk pembayaran tilang bisa langsung melalui Bank BRI atu langsung transfer melalu ATM ,Supaya pelayanan terhadap pelanggar dalam mengambil SIM atau STNK di pengadilan Negeri Purwodadi lebih cepat."jelas Kendar (Bagus Murgan)
0 Response to "Pelanggar Lalu Lintas Antri Sidang Di Pengadilan Negeri Purwodadi"
Post a Comment