Pemilik Kendaraan Dari Luar Papua Diberikan Waktu Tiga Bulan Untuk Pergantian TNKB

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Pemilik Kendaraan Dari Luar Papua Diberikan Waktu Tiga Bulan Untuk Pergantian TNKB, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Pemilik Kendaraan Dari Luar Papua Diberikan Waktu Tiga Bulan Untuk Pergantian TNKB kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Pemilik Kendaraan Dari Luar Papua Diberikan Waktu Tiga Bulan Untuk Pergantian TNKB mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Kepolisian Daerah Papua memberikan waktu paling lambat tiga bulan bagi para pemilik kendaraan yang berasal dari luar Papua untuk segera menggantikan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB selambat-lambatnya hingga bulan Februari 2017 mendatang.


Seperti diketahui Provinsi Papua yang sebelumnya menggunakan plat dengan inisial DS telah diubah menjadi PA sejak tanggal 1 Juli 2016 lalu.


Namun bagi para pemilik kendaraan beroda dua yang masih menggunakan inisial DS sebagai TNKB menurut Direktur Lalu Lintas Polda Papua Kombes Mulya Ritongan pihaknya memberikan waktu hingga lima tahun untuk melakukan pergantian inisial DS ke PA.





Pemilik Kendaraan Dari Luar Papua Diberikan Waktu Tiga Bulan Untuk Pergantian TNKB

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemilik Kendaraan Dari Luar Papua Diberikan Waktu Tiga Bulan Untuk Pergantian TNKB"

Post a Comment