Polri:10 Orang Ditangkap karena Dugaan Makar dan Hina Penguasa

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Polri:10 Orang Ditangkap karena Dugaan Makar dan Hina Penguasa, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Polri:10 Orang Ditangkap karena Dugaan Makar dan Hina Penguasa kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Polri:10 Orang Ditangkap karena Dugaan Makar dan Hina Penguasa mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Ahmad Dhani saat dimintai keterangan oleh Polisi. (Beritasatu.com)

BeritaSimalungun.com, Jakarta - Polisi menangkap 10 orang yang diduga merencanakan makar dan menghina penguasa, seperti diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan Pasal 207 KUHP. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan saat ini diperiksa di Mako Brimob. 

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul membenarkan penangkapan terhadap 10 orang tersebut.

"Ya, ada sekitar 10 orang. Iya ada beberapa perbuatan melanggar KUHP, ini bagian upaya kita mencegah dan menindaklanjuti laporan yang masuk," ujar Martinus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Dikatakan, di antara 10 tersebut, ada yang telah beberapa kali dipanggil polisi, tetapi tidak datang.

"Ada beberapa panggilan, tetapi tidak diikuti. Ya, kita lakukan upaya hukum lain dengan lakukan penangkapan. Dalam proses KUHAP kan itu ada penangkapan satu kali 24 jam. Itu boleh dilakukan Polri," katanya. 

Saat ditanya nama orang-orang yang ditangkap, Martinus menyatakan,"Saya kira ada beberapa nama itu. Ada 10 ya. Yang tersebar itu benar," katanya.

Berikut 10 nama yang dikabarkan ditangkap polisi: 

1. Ahmad Dhani
2. Eko Suryo
3. Adityawarman 
4. Kivlan Zein 
5. Firza Huzein 
6. Rachmawati
7. Ratna Sarumpaet
8. Sri Bintang Pamungkas
9. Jamran 
10. Rizal Kobar 

Sumber: Beritasatu.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polri:10 Orang Ditangkap karena Dugaan Makar dan Hina Penguasa"

Post a Comment