Tidak Terima Habib Rizieq Dilaporkan, FPI: Ini Pencemaran Nama Baik

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Tidak Terima Habib Rizieq Dilaporkan, FPI: Ini Pencemaran Nama Baik, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Tidak Terima Habib Rizieq Dilaporkan, FPI: Ini Pencemaran Nama Baik kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Tidak Terima Habib Rizieq Dilaporkan, FPI: Ini Pencemaran Nama Baik mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin tidak terima dengan laporan pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) yang melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq ke Polda Metro dengan tuduhan menistakan agama.


Novel mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah pengalihan isu dan termasuk dalam kasus pencemaran nama baik.


“Kami melihat ini adalah pengalihan isu. Murahan. Karena pada prinsipnya, kami jauh dari unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan),” kata Novel dilansir Detikcom, Selasa (27/12).


lebih lanjut Novel mengatakan bahwa pihaknya (pasukan FPI) akan melaporkan balik pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) atas kasus pencemaran nama baik.


“Laporan ini mengada-ada. Untuk itu, kami GNPF MUI akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” sambung Novel.


Novel juga menegaskan bahwa ucapan Habib Rizieq yang mengatakan bahwa Jika Tuhan beranak, siapa bidannya? memang pantas karena dilandaskan pada Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981. Selain itu, ada Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 yang menjadi landasan.


“Fatwa MUI 1981 itu menyebutkan memang haram untuk mengucapkan selamat hari Natal,” ujar Novel.





Tidak Terima Habib Rizieq Dilaporkan, FPI: Ini Pencemaran Nama Baik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Terima Habib Rizieq Dilaporkan, FPI: Ini Pencemaran Nama Baik"

Post a Comment