Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Anggota Lantamal X Jayapura Terlibat Kasus Penjualan 5000 Liter Solar Ilegal, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Anggota Lantamal X Jayapura Terlibat Kasus Penjualan 5000 Liter Solar Ilegal kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Anggota Lantamal X Jayapura Terlibat Kasus Penjualan 5000 Liter Solar Ilegal mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Sebanyak lima ribu liter solar beserta satu unit truk pengangkut BBM diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Papua yang belakangan diketahui milik PT CKP yang tidak memiliki surat atau dokumen lengkap.
Pada kesempatan yang sama pihak kepolisian juga turut mengamankan sang pengemudi truk beserta sejumlah barang bukti terkait penyaluran BBM secara ilegal (tanpa dokumen pendukung).
“Selain mengamankan mobil tangki berisi solar, polisi juga mengamankan F (35) pengemudi mobil tersebut,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, kamis (19/1).
Menurut cerita Kombes Ahmad, truk tangki dengan nomor polisi DS 9010 SN tersebut terlihat memasuki sebuah gudang di sekitar pantai Hamadi selama 30 menit dan setelah itu keluar kembali menuju kantor PT CKP yang berada di kawasan Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura.
“Saat menuju kantor PT CKP, polisi menghentikan mobil tangki berisi solar itu, dan petugas memeriksa kelengkapan dokumen namun supir (F) tidak dapat menunjukkannya,” kata Kombes Kamal.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian menemukan sejumlah titik terang yang mengarah kepada seorang anggota Lantamal X Jayapura yaitu Koptu W.
Hingga berita ini diturunkan para penyidik masih memeriksa Koptu W untuk melihat apakah ada oknum lain dibelakang truk tangki berisikan 5000 liter solar ilegal itu.
Sementara sang supir truk dengan inisial F terancam dijerat pasal 55 UU Migas No 22 tahun 2001.
Anggota Lantamal X Jayapura Terlibat Kasus Penjualan 5000 Liter Solar Ilegal
0 Response to "Anggota Lantamal X Jayapura Terlibat Kasus Penjualan 5000 Liter Solar Ilegal"
Post a Comment