Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Banding Ditolak, PT Freeport Dituntut Bayar Rp 2,51 Triliun ke Pemprov Papua, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Banding Ditolak, PT Freeport Dituntut Bayar Rp 2,51 Triliun ke Pemprov Papua kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Banding Ditolak, PT Freeport Dituntut Bayar Rp 2,51 Triliun ke Pemprov Papua mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Pemerintah Provinsi (Papua) menuntut pembayaran sebesar Rp 2,51 triliun yang dilayangkan kepada PT Freeport Indonesia terkait klaim pajak air yang digunakan perusahaan asing asal Amerika Serikat tersebut dari Sungai Aghawagon dan Sungai Otomona antara 2011 hingga pertengahan 2015.
Pemprov Papua mengatakan, Freeport menggunakan air untuk menghentikan tailing di Sungai Ajkwa yang berjarak sekitar 120 kilometer.
Diberitakan Reuters, Kamis (25/1), Pengadilan Pajak Indonesia menolak gugatan yang dilayangkan PT Freeport Indonesia terhadap kasus tersebut sehingga Freepot diharuskan membayar dana sebesar Rp 2,51 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan resmi pihak PT Freeport terkait banding yang ditolak oleh Pengadilan Pajak Indonesia.
Banding Ditolak, PT Freeport Dituntut Bayar Rp 2,51 Triliun ke Pemprov Papua
0 Response to "Banding Ditolak, PT Freeport Dituntut Bayar Rp 2,51 Triliun ke Pemprov Papua"
Post a Comment