Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Gelapkan Mobil Rental Dibekuk Resum Polda, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Gelapkan Mobil Rental Dibekuk Resum Polda kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Gelapkan Mobil Rental Dibekuk Resum Polda mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Baca juga:
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
Grobogan Metro Realita
Seorang tersangka penggelapan mobil rental, Catur Prasetyo (32), dibekuk petugas Unit Reserse Umum (Resum), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Dari tangan tersangka disita barang bukti 13 unit mobil hasil penggelapan milik 2 perusahaan rental mobil.
Tersangka Catur, warga Jalan Mulawarman Timur, RT 03/RW 03, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap pada Kamis 29 Desember 2016. Dia melakukan aksi penggelapan sejak Agustus hingga Desember 2016. “Modusnya menggadaikan mobil rental ke orang lain,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Selasa (3/1/2017).
Dua perusahaan rental mobil yang menjadi korban adalah milik Setiaji, pengusaha rental mobil HRD Rental dan Maulbi Bagas Prasetyo, pemilik rental mobil Pukri. Kedua rental mobil tersebut berlokasi di Banyumanik Semarang.
“Total barang bukti yang kami amankan berjumlah 13 unit mobil. Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” lanjut Abiyoso.
Kendaraan yang digelapkan tersangka, rata-rata Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Mobil-mobil tersebut digadaikan kepada sejumlah orang di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga, seharga Rp10 juta hingga Rp25 juta.
Tersangka Catur Prasetyo mengakui perbuatannya dan menangis di depan wartawan saat diwawancarai di Mapolrestabes Semarang.
Saat menjalankan aksi kejahatan, Catur berpura-pura meminjam mobil rental secara bertahap untuk keperluan proyek jalan tol ruas Bawen-Solo. “Total sudah 25 unit mobil yang saya gelapkan, 10 di antaranya sudah diambil pemiliknya,” kata Catur.
0 Response to "Gelapkan Mobil Rental Dibekuk Resum Polda"
Post a Comment