Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Nyeleneh dan Brengseknya Antoni Siahaan, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Nyeleneh dan Brengseknya Antoni Siahaan kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Nyeleneh dan Brengseknya Antoni Siahaan mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Baca juga:
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
 |
| Pajak di Siantar. |
Catatan RAMLO R HUTABARAT
BeritaSimalungun.com-Ada-ada saja Anthony Siahaan, Pj Walikota Pematangsiantar. Melalui suratnya Nomor 800/968/XII/WK-THN 2016 tanggal 30 Desember 2016, dia menerbitkan Keputusan tentang Penghunjukan Gilbert Linggom Ambarita SH sebagai Pelaksana Tugas Sementara Camat Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Nyeleneh kawan yang satu ini, Anthony. Bahkan, brengsek.
Soalnya, dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, tidak ada apa yang disebut sebagai Pelaksana Tugas Sementara. Yang ada cuma Pelaksana Tugas yang kerap disingkat Plt dan Pelaksana Tugas Harian atau disingkat Plh. Selain, Pj untuk singkatan Penjabat.
Betul, dalam peraturan perundangan di Indonesia cuma ada istilah istilah Plh, Plt dan Pj. Nggak ada Pelaksana Tugas Sementara. Nggak percaya, silahkan simak dan cermati Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lihat Pasal 14 ayat (1, 2, 4, 7) dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7).
Plh ditetapkan apabila ada pejabat yang tidak bisa melaksanakan tugasnya paling kurang tujuh hari kerja. Maka, untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pejabat.
Plt atau Pelaksana Tetap, dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum, sehingga tidak menempati posisi itu.
Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara. Karena sifatnya sementara, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu.
Sementara, istilah Pj (Penjabat) yang dikenal dalam peraturan perundangan Indonesia, dalam praktek dipakai bila ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat atau di daerah.
Baik Pj, Plt maupun Plh, sama sekali tidak berwenang untuk memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Paling-paling cuma menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian hasil kerja, menetapkan surat penugasan pegawai, memberikan izin tidak masuk kerja pegawai dan beberapa lainnya.
Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Plt dan Plh, tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Penunjukan mereka pun, tidak perlu ditetapkan dengan sebuah keputusan.
Tapi cukup dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat. Itu karena Plt dan Plh bukanlah jabatan definitif. Dan karena itu mereka tidak diberi tunjangan jabatan struktural.
Kalau tak percaya, silahkan baca dan cermati Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/ V.20-3/99 tanggal 5 Pebruari 2016. Dalam surat itu lengkap koq dijelaskan dengan sejelas-jelasnya soal Plt dan Plh tadi.
Surat itu, ditujukan Kepala Badan Kepegawaian Negara kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat serta Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Lantas, di atas tadi saya mengatakan Anthony Siahaan itu nyeleneh bahkan brengsek.
Betapa tidak. Untuk menghunjuk Gilbert Ambarita pun dia menerbitkan sebuah Keputusan, padahal Keputusan itu tidak dibutuhkan. Jadi bukan saja soal Pelaksana Tetap Sementara itu doang. Lagi pula, apa sih kesalahan Camat Siantar Marimbun, atau peraturan hukum yang mana dikenakan kepadanya hingga dia tidak lagi menempati posisinya ?
Di mata saya, nyelenehnya Anthony dan brengseknya dia tentu saja dilatarbelakangi orang-orang di sekelilingnya saat ini. Orang-orang di sekeliling Anthony, sebaiknya kan memberi masukan yang benar agar Anthony tidak tarjollung hingga bikkin malu.
Karena itulah saya tidak sependapat dengan Adinda saya Bongsu Pakpahan. PNS tidak perlu patuh dan taat pada pimpinannya. Tapi justru PNS harus patuh dan taat para peraturan perundangan yang berlaku. Supaya pimpinan tidak terjerambab. Anthony nyeleneh bahkan brengsek ? Silahkan nilai sendiri. (**)
0 Response to "Nyeleneh dan Brengseknya Antoni Siahaan"
Post a Comment