Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah Empat Tahun di Sorong Terancam Hukuman Mati

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah Empat Tahun di Sorong Terancam Hukuman Mati, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah Empat Tahun di Sorong Terancam Hukuman Mati kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah Empat Tahun di Sorong Terancam Hukuman Mati mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Tiga tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Kezia Mamansa (4) di Kota Sorong, Provinsi Papua dijerat dengan berbagai pasal bahkan ketiganya terancam dihukum mati.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) lewat keterangan tertulis kepada awak media, Minggu (15/1) kemarin.


Menteri Yohana mengatakan bahwa pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap ketiga pelaku aksi cabul dan pembunuhan tersebut yakni Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan sangsi dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.


Kedua, Pasal 81 ayat (6) pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Ketiga, Pasal 81 ayat (7) pelaku dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.


Sebelumnya diberitakan seorang bocah empat tahun atas nama Kezia Mamansa diperkosa dan dibunuh serta dikubur dalam kubangan lumpur yang sempat menggegerkan warga di sekitar Kilometer 8, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Selasa (10/1) minggu lalu.





Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah Empat Tahun di Sorong Terancam Hukuman Mati

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah Empat Tahun di Sorong Terancam Hukuman Mati"

Post a Comment