Freeport Merasa Di-PHP-in Pemerintah Indonesia

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Freeport Merasa Di-PHP-in Pemerintah Indonesia, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Freeport Merasa Di-PHP-in Pemerintah Indonesia kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Freeport Merasa Di-PHP-in Pemerintah Indonesia mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui departemen komunikasi perusahaan telah mengeluarkan pernyataan resmi President dan CEO Freeport-McMoRan, Richard.C Adkerson pada 20 Februari 2017 terkait permasalahan yang kini dihadapi Freeport dan tentu Pemerintah Indonesia.


Dalam pernyataan tersebut, Richard menjelaskan secara detail alasan Freeport menolak tawaran Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai ganti Kontrak Karya (KK) yang selama ini digunakan Freeport menambang di Papua.


Ia mengaku sejak tawaran merubah KK menjadi IUPK diberikan Pemerintah Indonesia dua tahun lalu, Freeport sejatinya selalu mencari jalan terbaik bagi kedua pihak dan tak keberatan menerima tawaran tersebut.


Namun ada satu syarat yang diberikan Freeport saat itu, Richard mengatakan Freeport akan menerima IUPK jika masa berlaku KK benar-benar sudah berakhir. Hal itu menurutnya juga didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan KK akan tetap berlaku dan sah selama jangka waktunya.


Sebagai informasi, KK PTFI dan Pemerintah Indonesia ditandatangani pada tahun 1991 dengan durasi kontrak 30 tahun. Dimana dalam kontrak tersebut ada hak-hak hukum terkait operasional pertambangan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada Freeport untuk dijalankan selama masa berlaku KK.


Itu artinya, Freeport baru akan mau menerima IUPK pada tahun 2021 mendatang setelah masa 30 tahun Kontrak Karya (KK) berakhir dan bukan saat ini. Richard menambahkan Pemerintah Indonesia sendiri telah berjanji agar Freeport dapat menyelesaikan KK terlebih dahulu sebelum IUPK diberikan.


Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian investasi jangka panjang kedua pihak yang mempersilakan Freeport menerima hak-hak hukumnya yang tertuang dalam KK pada tanggal 7 Oktober 2015. Tak tanggung-tanggung pada saat itu, sebut Richard, Pemerintah Indonesia memberikan surat jaminan bahwa KK tetap berlaku hingga 2021.


Namun apa daya, pada awal tahun 2017, Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Peraturan baru ini menekankan kepada setiap pelaku pertambangan di Indonesia, termasuk Freeport, agar melakukan pemurnian konsentrat logam di dalam negeri dengan membangun fasilitas smelter. Dengan kata lain, Freeport sudah tidak diijinkan lagi mengekspor konsentrat ke luar negeri sejak peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi per 11 Januari 2017. Kecuali, Freeport mau menerima IUPK saat ini juga dan tidak lagi memakai KK, barulah ekspor konsentrat dapat terus dilakukan.


Dampak dari kondisi ini pun langsung terlihat, Freeport terpaksa mengurangi produksi konsentrat yang selama ini dilakukan secara besar-besaran karena smelter di Gresik Jawa Timur hanya mampu menampung 40 persen dari keseluruhan produksi Freeport.


Pengurangan ribuan karyawan terpaksa dilakukan Freeport sambil berusaha melobi Pemerintah Indonesia agar tetap mengijinkan ekspor konsentrat dilakukan sesuai KK. Freeport menganggap Pemerintah Indonesia telah melanggar janjinya sendiri dua tahun lalu yang mempersilakan KK (termasuk di dalamnya ijin ekspor) dapat berlaku hingga 2021 dengan hadirnya peraturan ‘sakti’ di awal tahun ini.





Freeport Merasa Di-PHP-in Pemerintah Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Freeport Merasa Di-PHP-in Pemerintah Indonesia"

Post a Comment