Kapan Utang PT Freeport Sebesar Rp 3,5 Triliun Dibayarkan?

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Kapan Utang PT Freeport Sebesar Rp 3,5 Triliun Dibayarkan?, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Kapan Utang PT Freeport Sebesar Rp 3,5 Triliun Dibayarkan? kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Kapan Utang PT Freeport Sebesar Rp 3,5 Triliun Dibayarkan? mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – PT Freeport Indonesia masih bungkam terkait kepastian pembayaran utang senilai Rp 3,5 triliun rupiah yang merupakan tunggakan selama empat tahun perusahaan asing milik Amerika Serikat tersebut.


Utang dengan nominal sebesar Rp 3,5 triliun tersebut merupakan pajak penggunaan permukaan air selama empat tahun.


Air yang dimaksud adalah air dari Sungai Ajkwa yang digunakan oleh PT Freeport Indonesia untuk menahan endapan tailing atau yang biasa disebut residu tambang.


“Pengadilan pajak Indonesia pada 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan. Dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan,” jelas Lukas dalam keterangannya beberapa waktu lalu.


“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak Freeport terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat kepada Freeport untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Freeport menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke pengadilan pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak,” terang Lukas.


Namun hingga berita ini diturunkan pihak PT Freeport Indonesia masih bungkam terkait kepastian pembayaran utang raksasa tambang asing tersebut kepada Pemerintah Provinsi Papua.


PT Freeport Indonesia diketahui menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air sebesar Rp 10 per meter kubik per detik menurut Perda Nomor 5/1990.


Sementara Pemprov Papua mengacu pada Perda Nomor 4/2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenakan pajak Rp 120 per meter kubik per detik.


Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belum dibayarkan Freeport.





Kapan Utang PT Freeport Sebesar Rp 3,5 Triliun Dibayarkan?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapan Utang PT Freeport Sebesar Rp 3,5 Triliun Dibayarkan?"

Post a Comment