Keterlaluan, Mantan Kabag Keuangan Waropen Korupsi 139 Miliar

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Keterlaluan, Mantan Kabag Keuangan Waropen Korupsi 139 Miliar, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Keterlaluan, Mantan Kabag Keuangan Waropen Korupsi 139 Miliar kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Keterlaluan, Mantan Kabag Keuangan Waropen Korupsi 139 Miliar mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Waropen berinisial RF ditetapkan sebagai tersangka korupsi penampungan pajak daerah selama menjabat pada tahun 2008-2010. Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp. 139 miliar milik masyarakat digunakan untuk keperluan pribadi.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Fachrudin Siregar membenarkan perilaku tidak terpuji yang dilakukan RF. Ia menjelaskan dana 139 miliar yang berasal dari pajak daerah dan setoran lainnya dipindahkan RF dari rekening daerah ke rekening pribadi.


“Seharusnya di rekening daerah, tapi oleh RF dipindahkan ke lima rekening pribadinya,” terang Fachrudin, Kamis (23/02/2017) kemarin.


Ia menambahkan saat ini Kejati Papua terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi dan pejabat daerah yang masih aktif untuk mendapat kejelasan aliran dana yang dilakukan RF.


Kasus ini dinilai sebagai dugaan korupsi pencucian uang yang merugikan pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Waropen. Meski begitu, dalam penyidikan yang sementara dilakukan, Kejati Papua cukup berhati-hati agar tidak salah sasaran.


“Masih kita telusuri kemana saja aliran dana ini bergeser. Ini kan uang daerah yang berpindah ke rekening pribadi jadi ada indikasi pencucian uang,” sambung Fachrudin.


RF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2017 setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Kemungkinan muncul tersangka baru akan diketahui dalam waktu dekat karena tim penyidik sedang memeriksa saksi lainnya.





Keterlaluan, Mantan Kabag Keuangan Waropen Korupsi 139 Miliar

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keterlaluan, Mantan Kabag Keuangan Waropen Korupsi 139 Miliar"

Post a Comment