Selain Kepala Dinas PU Papua, KPK Bidik Tersangka Korupsi Lain

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Selain Kepala Dinas PU Papua, KPK Bidik Tersangka Korupsi Lain, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Selain Kepala Dinas PU Papua, KPK Bidik Tersangka Korupsi Lain kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Selain Kepala Dinas PU Papua, KPK Bidik Tersangka Korupsi Lain mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dalam tindakan korupsi dana proyek jalan Sentani-Depapre yang dilakukan Kepala Dinas PU Papua Mikael Kambuaya, ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat didalamnya.


Untuk hal tersebut, pihak KPK sudah memiliki bukti yang cukup sehingga proses penyidikan terhadap sejumlah saksi akan terus dilakukan demi mendapatkan keterangan tambahan.


Hari Jumat (03/02/2017) lalu melalui konfrensi pers KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka korupsi dengan melanggar undang-undang pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


“Kenapa pasal 55 ayat 1 tentu karena ada indikasi tindakan korupsi ini dilakukan bersama-sama pihak lain,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (05/02/2017) siang.


Saat ini KPK masih mendalami kasus korupsi proyek jalan yang menyebabkan kerugian negara mencapai 42 miliar tersebut. Jika memang ada bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru KPK tak segan untuk hal itu.


Febri menambahkan dalam penyidikan yang masih terus berjalan, keterlibatan pihak lain memang cukup kuat baik dari jajaran Pemprov Papua atau pihak swasta.


“Tapi memang baru MK yang ditetapkan sebagai tersangka,” papar Febri.


Indikasi korupsi secara bersama-sama yang dikirimkan KPK dalam kasus ini juga tentu membuat sejumlah pihak baik di Pemprov Papua dan pihak swasta yang terlibat wajib was-was.


Apalagi selama ini KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena memiliki bukti yang akurat dan sulit untuk diterlibat


Publik secara khusus masyarakat Papua tentu sangat berharap kepada sepak terjang KPK di Papua kali ini. Bahkan tak sedikit yang meminta agar KPK tak cuma melakukan pemeriksaan di tingkat provinsi, namun juga ke tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki banyak indikasi korupsi.





Selain Kepala Dinas PU Papua, KPK Bidik Tersangka Korupsi Lain

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selain Kepala Dinas PU Papua, KPK Bidik Tersangka Korupsi Lain"

Post a Comment