Lakukan Liputan Jurnalisme Tanpa Izin, Dua Warga Negara Prancis Dideportasi

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Lakukan Liputan Jurnalisme Tanpa Izin, Dua Warga Negara Prancis Dideportasi, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Lakukan Liputan Jurnalisme Tanpa Izin, Dua Warga Negara Prancis Dideportasi kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Lakukan Liputan Jurnalisme Tanpa Izin, Dua Warga Negara Prancis Dideportasi mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis, Franck Jean Pierre Escudie dengan nomor paspor 16AP4886G dan Basille Marie Longghamp dengan nomor paspor 16CY53672 dideportasi oleh pemerintah Indonesia setelah ketahuan melakukan liputan jurnalisme tanpa izin di wilayah provinsi Papua.


Dari keterangan pihak imigrasi, keduanya diketahui mendarat di Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta dari Prancis dengan penerbangan Etihad EY 474 menggunakan fasilitas visa on arrival.


“Pada 11 Maret 2017 berdasarkan laporan masyarakat, petugas Imigrasi mendapati mereka berada di lapangan udara Mozes Kilangin Timika, dan akan menggunakan helikopter untuk kegiatan jurnalis untuk pengambilan gambar dari helikopter,” jelas Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno dalam rilis resmi yang diterima media ini, Minggu (19/3).


Kedua warga negara asing tersebut belakangan diketahui merupakan anggota dari tim The Explorers yang hendak melakukan peliputan untuk sebuah film dokumenter dengan judul “Papous La Grande Aventure”


Sesuai jadwal kegiatan yang telah disusun rapi oleh pihak produser program “The Explorers Network” yang berkedudukan di Prancis, lokasi-lokasi yang akan disyuting oleh kedua warga negara Prancis tersebut menggunakan dari udara yaitu Cartenz Piramid, Asmat, Lembah Baliem (Wamena) serta Raja Ampat dan Sorong.


Namun karena peliputan yang dilakukan tak memiliki izin dari pemerintah, akhirnya kedua WNA tersebut dipulangkan kembali ke negara asalnya.


“Mereka diberangkatkan melalui Bandara Soekarn-Hatta dan tiba pukul 18.40 WIB, kemudian dilanjutkan penerbangan menggunakan Etihad 0471 EDT pukul 00.00 WIB tujuan Jakarta-Abu Dhabi-Paris. Kedua WN Prancis tersebut disangkakan melanggar pasal 122 huruf a UU No 6/2011, menyalahgunakan tujuan pemberian izin tinggal,” tandas Agung.





Lakukan Liputan Jurnalisme Tanpa Izin, Dua Warga Negara Prancis Dideportasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lakukan Liputan Jurnalisme Tanpa Izin, Dua Warga Negara Prancis Dideportasi"

Post a Comment