Larangan Berjualan di Taman Bunga Pematangsiantar

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Larangan Berjualan di Taman Bunga Pematangsiantar, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Larangan Berjualan di Taman Bunga Pematangsiantar kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Larangan Berjualan di Taman Bunga Pematangsiantar mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Kota Pematangsiantar. Foto Asenk Lee Saragih
BeritaSimalungun.com, Siantar-Pelaksana Tugas Harian Walikota Pematangsiantar yang juga Wakil Walikota, Hefriansyah melalui Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman,  Lukas Barus menegaskan tentang larangan berjualan (berdagang) di Taman Bunga.

Penegasan itu disampaikan kepada pedagang Taman Bunga, yang sedang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Siantar, Kamis (9/3/2017). Lebih jelas lagi disampaikan Lukas Barus, tindakan pedagang selama ini, dengan menggelar tikar dan kursi di Taman Bunga, sama sekali tidak diperbolehkan. Karena Taman Bunga merupakan sarana (tempat) rekreasi.

Kedatangan para pedagang Taman Bunga ini untuk menyatakan penolakan pembangunan tembok dan agar diperbolehkan menggelar tikar di dalam areal Taman Bunga.

Sebelum bertemu Lukas Barus, pagi harinya para pedagang sudah bertemu dengan Hefriansyah dan Plt Sekda, Reinward Simanjuntak.

Akan tetapi, pada siang harinya, mereka kembali mendatangi Balai Kota Siantar dengan maksud untuk kembali bertemu dengan Hefriansyah. Namun Hefriansyah meminta agar Drs Lukas Barus yang menemui para pedagang.

“Kan sudah bertemu dengan pak Walikota dan pak Sekda. Sudah dibilang, dalam Taman Bunga tidak bisa berjualan. Tidak ada gunanya bermohon kepada saya, karena pimpinan saya kan sudah bilang tidak berjualan,” kata Lukas Barus.

Dijelaskannya, sesuai  Pasal 3 Perda Kota Siantar No 16 tahun 1989 tentang nama dan fungsi Lapangan Merdeka. Lapangan Merdeka (Taman Bunga) berfungsi sebagai taman bunga dan tempat rekreasi serta tempat senam pagi.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa di dalam Lapangan Merdeka Kota Siantar dilarang mengadakan pertunjukan/hiburan dan berjualan dalam jenis apapun. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan larangan merusak atau mencabut tanaman-tanaman yang ada dalam didalam Lapangan Merdeka.

Meski diberi penjelasan, para pedagang melalui Norma boru Silalahi, perwakilan pedagang Taman Bunga mengatakan bahwa mereka akan bertahan berjualan di Taman Bunga dan akan memohon kembali kepada Hefriansyah.


Menyikapi permintaan pedagang, dengan tegas pula Lukas mengatakan, pembangunan tembok Taman Bunga akan ttap dilanjutkan, untuk membatasi lokasi Taman Bunga dengan kios pedagang. Lalu menyatakan, sejak besok, pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualaan didalam taman. (Rodo)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larangan Berjualan di Taman Bunga Pematangsiantar"

Post a Comment