Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.


PRINGSEWU, LAMPUNGUPDATE.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba menangkap YT (25) di rumahnya di Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat sedang asyik mengkonsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, SH., MH., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, S.IK., M.Si., mengatakan, YT ditangkap di rumahnya pada Rabu, 16 Agustus 2017, saat mengkonsumsi sabu di meja makan dapur.

"YT berhasil diamankan sekitar jam 00.30 WIB setelah petugas menerima informasi adanya penyalahgunaan sabu di Pekon Sukoharjo 3", kata Iptu Anton Saputra, Jumat.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yang berprofesi wiraswasta tersebut, berupa seperangkat alat hisap sabu/bong, plastik berisi kristal sabu, pirex, 2 pipet plastik, korek api gas dan HP merk Sony warna putih.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti ditahan Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YT dijerat Pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 sampai 12 tahun.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu Yulmartin, mengimbau agar masyarakat lebih berperan aktif dalam membantu memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Sehingga peredaran Narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.

“Masyarakat jangan ragu. Bila menemukan dan melihat adanya kegiatan narkoba, baik itu transaksi, pesta atau hal lainnya, segera laporkan. Karena informasi yang diberikan tentu sangat membantu kami dalam hal penindakan para oknum penyalahguna narkoba,” terang Iptu Yulmartin. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi"

Post a Comment