Jika Tak Mau Disanksi, Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Miliki Sertifikasi

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Jika Tak Mau Disanksi, Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Miliki Sertifikasi, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Jika Tak Mau Disanksi, Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Miliki Sertifikasi kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Jika Tak Mau Disanksi, Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Miliki Sertifikasi mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.


PALEMBANG, LAMPUNGUPDATE.COM – Untuk menyebarkan pemahaman terkait UU Jasa Konstruksi pada masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan kegiatan Pekan Jasa Konstruksi 2017, pada 28 Agustus hingga 22 September 2017 di Palembang.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan bahwa Pekan Jasa Konstruksi ini digelar guna mensosialisasikan Undang-undang Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 khususnya di Palembang, yang lahir untuk menjawab tantangan jasa konstruksi yang telah berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri konstruksi yang berkelanjutan.

Salah satu isu penting yang diangkat pada UU Jasa Konstruksi adalah mengenai penerapan Keselamatan dan Kerja (K3) pada proyek Kesehatan kerja konstruksi.

“Pemenuhan standar keselamatan merupakan bagian dari tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan merupakan pemenuhan segala standar dalam kegiatan pekerjaan konstruksi yang harus dilakukan,” kata Yusid, Senin (28/8/2017).

Pentingnya penerapan K3, sambung Yusid setiap aspek pekerjaan pada konstruksi juga ditekankan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuliono baru-baru ini saat mensertifikasi 3255 orang tenaga kerja konstruksi secara serentak. Pentingnya K3 akan turut mendorong daya saing dan kualitas pekerjaan konstruksi itu sendiri yang pada gilirannya akan menguntungkan masyarakat sebagai pengguna hasil pekerjaan konstruksi.

“Penyelenggaraan konstruksi dengan segala faktor dan kompleksitasnya dapat menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan dan kesehatan baik pekerja maupun masyarakat umum jika tidak dikelola dengan baik,” ungkapnya.

Tenaga kerja proyek pembangunan, kata Yusid, wajib bersertifikasi sesuai dengan Undang Undang. Tahun 2017, masih dimaafkan namun untuk 2018 pertengahan akan ada sanksi bagi tenaga kerja tanpa sertifikasi.

“Pekerjaan asing juga disini wajib bawa sertifikat. Jangan mentang-mentang asing lalu tidak bawa, jadi harus ada Sertifikat yang berlaku di negaranya. Sementara ini tenaga asih yang datang hanya tenaga ahli, bukan tenaga terampil karena sampai sekarang belum ada dibuka tenaga terampil untuk dunia,” terangnya. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jika Tak Mau Disanksi, Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Miliki Sertifikasi"

Post a Comment