Mana yang Harus Di Utamakan? Menafkahi Istri Atau Ibu Kandung Terlebih Dahulu ?

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Mana yang Harus Di Utamakan? Menafkahi Istri Atau Ibu Kandung Terlebih Dahulu ?, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Mana yang Harus Di Utamakan? Menafkahi Istri Atau Ibu Kandung Terlebih Dahulu ? kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Mana yang Harus Di Utamakan? Menafkahi Istri Atau Ibu Kandung Terlebih Dahulu ? mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustad/ustdzah saya Iva, wanita dan sudah menikah. Saya bekerja dan memiliki anak 1 masih balita. Saya ingin bertanya, bagaimana islam memandang apabila dalam rumah tangga istri harus memenuhi kebutuhan sendiri & anak, dikarenakan suami harus membyar cicilan pinjaman di bank & memberikan nafkah ke ibunya, sedangkan ibu mertua mampu & msih dapat nafkah dari bapak mertua & dari kakak ipar setiap bulannya.

Suami takut ibunya marah jika tidak dikasih. Jadi suami tidak bisa menafkahi istri dan anak. Apakah dalam islam berdosa ustad/ustdzah ? Apakah islam memandang apabila tidak memberi nafkah ke ibunya, suami saya berdosa ? Apakah tidak bisa memberi nafkah istri dan anak termasuk mendzalimi istri & anak ? Mana yang harus didahulukan istri & anak atau ibunya? Sblm menikah saya seorang yatim & saya juga msih menjadi tulang punggung keluarga untuk menafkahi ibu saya dan adik saya sampai saat ini. Bagaimana islam memandang permasalahan ini, mhon jwabanya ustad/ustadzah. Sukron. Wassalam,

Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Dalam Islam jelas bahwa seorang suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran surat an-Nisa ayat 34 dan al-Baqarah 233. Meskipun kondisi isteri mampu, berkecukupan, bahkan kaya, kewajiban untuk memberikan nafkah keluarga tetap menjadi tanggung jawab suami, kecuali kalau isteri ridha dg keadaan yang ada. Namun jika tidak, dan suami tetap tidak mau memberikan nafkah kepada isteri dan anak, maka sang suami berdosa. Rasul saw bersabda, "Cukuplah seseorang mendapat dosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.
Selanjutnya seorang suami memang dituntut untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak, serta kepada kedua orang tuanya jika mereka berada dalam kondisi membutuhkan dan kekurangan. Kalau suami bisa memenuhi kebutuhan mereka semua, maka wajib baginya untuk memenuhi. 
Namun jika penghasilan atau hartanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan semua, maka harus ada prioritas. Yaitu yang harus didahulukan adalah isteri dan anak yang memang berada dalam tanggung jawab utamanya sebagai seorang suami. Hal ini berdasarkan sabda Rasul saw, "Mulailah dari dirimu dengan bersedekah (memberikan nafkah) untuknya. Lalu jika ada yang tersisa maka untuk keluargamu (isteri dan anakmu). Jika masih ada yang tersisa, maka untuk karib kerabatmu (orang tua, saudara dst), dan begitu seterusnya."

Imam an-Nawawi berkata, "Apabila pada seseorang berhimpun orang-orang membutuhkan dari mereka yang harus ia nafkahi, maka bila hartanya cukup untuk menafkahi semuanya, ia harus menafkahi semuanya, baik yang dekat maupun yang jauh. Namun apabila sesudah ia menafkahi dirinya, yang tersisa hanya nafkah untuk satu orang, maka ia wajib mendahulukan isteri daripada karib kerabatnya yang lain...(Raudhah ath-Thalibin).
Melihat pada kasus Anda, hendaknya suami mendahulukan yang menjadi kewajibannya, yaitu menafkahi isteri dan anak. Jika kondisinya benar-benar tidak mampu menafkahi ibunya, maka suami tidak berdosa karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Hanya saja, hal ini harus dibicarakan secara baik-baik disertai dg pemberian pemahaman. Kalau ibu masih tetap bersikeras untuk mendapat nafkah suami, sementara Anda sebagai isteri ridha demi untuk menjaga keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga, maka Anda mendapatkan pahala yang besar insya Allah. Namun jika tidak ridha, Anda berhak untuk menuntut suami. 
Semoga Allah memberikan keberkahan dan jalan keluar terbaik bagi Anda sekeluarga.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mana yang Harus Di Utamakan? Menafkahi Istri Atau Ibu Kandung Terlebih Dahulu ?"

Post a Comment