Menkes Diminta Hentikan Vaksin MR, Karena Tak Ada Sertifikat Halal

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Menkes Diminta Hentikan Vaksin MR, Karena Tak Ada Sertifikat Halal, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Menkes Diminta Hentikan Vaksin MR, Karena Tak Ada Sertifikat Halal kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Menkes Diminta Hentikan Vaksin MR, Karena Tak Ada Sertifikat Halal mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Vaksin MR atau kepanjangan dari Measles Rubella menjadi bahan pembicaraan yang tidak ada habisnya.

Ada artikel beredar bahwa vaksin itu hanya bisnis para pengusaha yang mempunyai kuasa pasar.


Ada juga yang pro, karena dengan vaksinansi membuat kekebalan anak bisa lebih kuat dalam menghalau virus dan penyakit.




Namun ada informasi baru beredar bahwa, Menteri Kesehatan diminta menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR), hingga vaksin yang digunakan untuk mencegah campak dan rubella disertifikasi halal dan teebebas dari unsur-unsur haram.


Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum, bukan malah menabrak Undang-undangan No. 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.

"Dalam kasus Vaksin MR, Menteri Kesehatan telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan telah memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal," ungkap Ikhsan, Senin 21 Aguatus 2017 lansir Viva.

Padahal, lanjut Ikhsan program vaksinasi diperuntukkan bagi semua anak Indonesia yang berusia sembilan bulan hingga anak berusia 15 tahun dan dilakukan dengan pemaksaan dan tanpa dilakukan edukasi yang memadai tentang pentingnya vaksinasi tersebut.

Sebelumnya, Direktur SKK Kemkes memang menyatakan vaksin MR 100 persen halal. Namun menurut Ikhsan hal itu belum terbukti, karena masih belum adanya sertifikasi halal.

"Berarti ada kebohongan publik (misleading information). Untuk itu, Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat tersebut," jelas Ikhsan.

Ikhsan juga melanjutkan, menkes seharusnya melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi.

"Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan  termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin."

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menkes Diminta Hentikan Vaksin MR, Karena Tak Ada Sertifikat Halal"

Post a Comment