Saracen Diduga Beraksi Saat Pilkada, Mendagri: Usut Siapa yang Pesan

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Saracen Diduga Beraksi Saat Pilkada, Mendagri: Usut Siapa yang Pesan, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Saracen Diduga Beraksi Saat Pilkada, Mendagri: Usut Siapa yang Pesan kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Saracen Diduga Beraksi Saat Pilkada, Mendagri: Usut Siapa yang Pesan mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Selamat Ulang Tahun, Sri Mulyani!


Mata Lelaki - Polri menyebut ada indikasi sindikat Saracen mengunggah konten bermuatan SARA selama pilkada. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar semua pihak mendorong pengusutan siapa di balik Saracen ini. Agen Bola Terpercaya

"Saya kira seluruh partai politik dan pemerintah mendorong untuk mengusut tuntas apa di belakang kelompok ini. Apa hanya urusan bisnis semata, termasuk siapa yang memesan berita yang mengujar kebencian berkaitan dengan SARA, fitnah, dan sebagainya. Ini harus diberantas," tegas Tjahjo Kumolo. Agen Casino Terbaik

Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pembicara dalam Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif, dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017). Tjahjo kemudian menyinggung pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legiatif (pileg), dan penilihan presiden (pilpres) agar menjadi momentum bagi KPU dan Bawaslu dalam mengawasi dan mengontrol. Agen Poker Indonesia Terbesar

"Ya, siapa pun pasangan calon yang mengumbar kebencian, ujaran, dan fitnah harus ditindak tegas. Harus ada adu program, adu konsep, dan sebagainya," imbau dia.

Namun, Tjahjo mengakui sebenarnya sulit mengontrol masalah ini karena bagian dari politik. Harapan satu-satunya tentu pada perangkat pemilu. Soal regulasinya, diserahkan sepenuhnya kepada Panwas dan Komisi II DPR sebagai penyusun PKPU.

"Pokoknya kalau ada tim sukses pasangan calon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang menyebar berita, pada intinya saya kira harus didiskualifikasi. Kalau tidak, akan merusak mekanisme demokrasi kita," kata Tjahjo.




"Karena syarat pileg, pilpres, pilkada sukses itu tingkat partisipasi politik baik, tidak ada politik uang, dan tidak ada kampanye yang menyesatkan, menghujat, memfitnah," lanjut politikus PDIP itu.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut pengendali grup penyebar SARA di media sosial, Saracen, diisi oleh orang-orang cerdas. Polisi punya alasan terkait hal ini.

"Yang jelas tak mungkin dilakukan oleh orang dengan kecerdasan rata-rata. Mereka bisa membaca menentukan pangsa pasar. Topik apa yang paling top hari ini, mana yang bisa dikapitalisasikan mendukung sesuai pesanan tadi. Memerlukan tim analisa," terang Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pudjo Sulistyo, Sabtu (26/8).

Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JAS, MFT, dan SRN ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saracen Diduga Beraksi Saat Pilkada, Mendagri: Usut Siapa yang Pesan"

Post a Comment