Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Suami Telah Meninggal, Bolehkah Istri Bersumpah untuk Setia dan Tak Menikah Lagi?, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Suami Telah Meninggal, Bolehkah Istri Bersumpah untuk Setia dan Tak Menikah Lagi? kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Suami Telah Meninggal, Bolehkah Istri Bersumpah untuk Setia dan Tak Menikah Lagi? mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
Menyandang status janda bagi perempuan di negeri ini berarti menanggung beban cibiran, anggapan miring, dan kesendirian memikul beban materi maupun psikis. Mayoritas, pengakuan mereka yang hidup menjanda adalah sulitnya mendapatkan tempat yang layak dalam masyarakat. Padahal, status sebagai janda tak berbeda dengan status gadis, perjaka, istri, suami, atau duda sekalipun.
Sahabat medianda berbicara mengenai janda, apalagi yang telah ditinggal menghadap Sang Kuasa oleh suami, banyak dari mereka yang tak sanggup menahan luka, sehingga membuat para wanita tersebut berani mengambil sumpah untuk tetap setia kepada si suami dan tak akan menikah dengan pria lain. Lantas, bagaimana dalam Islam memandang hal tersebut?
Bila suami sudah meninggal dunia maka si istri berhak menikah lagi dengan pria lain setelah masa iddahnya sudah selesai. Tidak ada hak pihak mantan suami meminta janji agar istrinya tidak menikah lagi ketika dia meninggal dunia, begitupun istri ke suaminya.
Janji semacam ini tidak dibolehkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Ash-Saghir dari Ummu
Dalam riwayat Al-Bukhari di Tarikh Al-Kabir Rasulullah mempersilahkannya untuk memilih dan boleh menikah lagi.[3] Hadits ini dianggap hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 608.
Sahabat medianda apabila sudah terlanjur bersumpah menyebut nama Allah ketika mengucap janji itu maka harus dibatalkan dengan membayar kaffarah sumpah. Ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang bersumpah dengan suatu janji lalu dia melihat ada yang lebih baik dari janji itu maka hendaklah dia melakukannya (yang membatalkan janji itu –penerj) dan membayar kaffarah atas sumpahnya tadi.” (HR. Muslim, no. 1650).
Kaffarah sumpah adalah sebagaimana yang dijelaskan detil dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 89 yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian ke sepuluh orang miskin, atau membebaskan budak. Kalau tidak sanggup maka berpuasa selama tiga hari.
Apabila datang lelaki shalih yang melamar maka hendaklah diterima supaya tidak terkena ancaman Rasulullah dalam sebuah hadits,
“Jika ada yang datang melamar seorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Kalau tidak kalian lakukan niscaya akan terjadi fitnah (keguncangan) dan kerusakan di bumi.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1085).
Belajar dari Ummu Salamah, alangkah indah bila pernikahan seorang janda Muslimah lebih baik dari pernikahan sebelumnya. Hal ini sangat penting karena seorang janda pasti telah memiliki pengalaman hidup bersama suaminya yang terdahulu. Bila pernikahan selanjutnya tidak lebih baik dibanding pernikahan yang sebelumnya, pasti akan banyak penyesalan yang menjelma.
Karena itu, seorang janda Muslimah sebaiknya lebih berhati-hati dalam memilih calon suami yang akan mendampinginya. Ibunda Khadijah pun mengajarkan yang demikan. Beliau sangat selektif dalam memilih pasangan hidupnya. Hampir seluruh pemuka bangsa Arab menawarkan pinangan, tetapi beliau tetap diam dalam keagungannya.
Bersabarlah. Tetaplah istikamah dalam kebaikan yang senantiasa kita hadirkan dalam setiap langkah. Sebab, Islam telah mengajarkan melalui teladan Ibunda Khadijah, Ummu Salamah, dan Cut Nyak Dhien bahwa menikah kembali sama sekali bukan karena alasan sepele. Melainkan karena alasan-alasan besar untuk mewujudkan cita-cita yang besar pula.
0 Response to "Suami Telah Meninggal, Bolehkah Istri Bersumpah untuk Setia dan Tak Menikah Lagi?"
Post a Comment