Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Tak Ada Lagi Sekolah Gratis, Orang Tua Siap-Siap Bayar Mahal, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Tak Ada Lagi Sekolah Gratis, Orang Tua Siap-Siap Bayar Mahal kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Tak Ada Lagi Sekolah Gratis, Orang Tua Siap-Siap Bayar Mahal mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Baca juga:
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
Tak Ada Lagi Sekolah Gratis, Orang Tua Siap-Siap Bayar Mahal
Berita Islam 24H - Para orang tua harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk biaya untuk pendidikan anaknya, khususnya tingkat SMA/SMK. Pasalnya, kebijakan Pemprov Kaltim menerapkan pendidikan gratis 12 tahun (SD sampai SMA) tampaknya akan berakhir.
Ini merupakan buntut pengalihan kewenangan pendidikan tingkat SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Lewat pengalihan tersebut, SDM dan prasarana menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Pengalihan juga berimbas kepada tidak ada lagi BOS Kota untuk tingkat SMA. Akibatnya, anggaran pendidikan di tingkat provinsi akan meningkat.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin, sejak akhir 2016 silam, Pemerintah Provinsi sudah memiliki Perda Pendidikan. Dalam perda itu, kata Muhaimin, menyebut adanya kontribusi orang tua untuk pembiayaan standar minimal tingkat SMA. Dirinya melanjutkan, dalam UU Sisdiknas tidak ada lagi pendidikan gratis.
white; border: 0px; color: #444444; font-family: roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-numeric: inherit; letter-spacing: 0.5px; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-align: justify; vertical-
“Gratis karena memang janji politik kepala daerah sewaktu mencalonkan diri sehingga itu begitu terpilih dituangkan dalam RPJMD sehingga mau tidak mau daerah harus menyiapkan pendidikan gratis,” kata dia.
Namun, diterangkan Muhaimin, di dalam UU tidak ada lagi pendidikan gratis. Provinsi, sudah membuat Perda yang dalam pasalnya tidak ada satupun yang menyatakan gratis. “Saat ini pemerintah provinsi juga sedang menggodok pergub pendidikan. Dalam pergub ini akan diatur lebih detail,” katanya.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, hampir dapat dipastikan orang tua siswa harus berkontribusi dalam pembayaran. Muhaimin menjelaskan, besaran biaya pendidikan standar minimal untuk tingkat SMA sebelum diserahkan ke provinsi adalah Rp 5,6 juta.
Artinya, angka Rp 5,6 juta inilah biaya pendidikan per siswa per satu tahun ajaran. Namun, saat itu masih ada BOS Pusat Rp 1,5 juta, BOS Provinsi Rp 1,2 juta, dan BOS Kota Rp 1 juta, totalnya mencapai Rp 3,7 juta. Sehingga kekurangannya tak banyak.
“Sebelum dipindahpun itu kebutuhan pendidikan masih kurang sekian juta. Dengan dipindahkan ke provinsi kan tidak ada BOS kota lagi hanya BOS Pusat dan BOS Provinsi berarti kekurangannya kan lebih besar," bebernya. Kekurangan itulah yang nantinya dibebankan ke orangtua siswa.
Tinggal mekanisme pembayarannya apakah per bulan atau per semester. Lalu apakah dipukul rata, atau menggunakan subsidi silang antara yang mampu dan kurang mampu. Itu yang nanti diatur dalam pergub. Lantas bagaimana dengan SD dan SMP? Muhaimin menegaskan bahwa dalam undang-undang, pendidikan dasar menjadi kewajiban pemerintah
0 Response to "Tak Ada Lagi Sekolah Gratis, Orang Tua Siap-Siap Bayar Mahal"
Post a Comment