Terdakwa Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Terdakwa Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Terdakwa Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Terdakwa Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

ILUSTRASI

MEDAN, LAMPUNGUPDATE.COM – Penghuni Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Ayau, terdakwa kasus sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ayau," ujar JPU, Sindu Hutomo, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti, di PN Medan, Sumatera Utara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan Ayau tidak mendukung program pemerintah. Selain itu, Ayau yang sudah pernah dihukum mati dalam kasus sama dan tidak belajar dari perbuatan sebelumnya. "Perbuatan terdakwa Ayau melanggar Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa.

Dalam persidangan yang sama, ada tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah yakni Hartono, Yanto alias Asiong dan Jasmari alias Jimtek. Ketiganya dituntut JPU selama seumur hidup penjara. "Menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup penjara," ujar Sindu.

Menanggapi tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan.

Dalam kasus ini, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menganulir tuntutan seumur hidup penjara yang diberikan kepada terdakwa Alamsyah alias Achen. Pria itu divonis selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, pada Kamis, 12 Januari 2017, seluruh tersangka diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional secara terpisah di sejumlah tempat di Medan, dengan barang bukti sabu asal Malaysia seberat 8 kilogram.

Dari pengakuan terdakwa, barang tersebut milik seorang terpidana mati bernama Ayau, yang berada di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Ayau diduga mengendalikan narkoba dari dalam lapas. 


Ayau sebelumnya juga pernah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 270 kilogram. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terdakwa Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup"

Post a Comment