INILAH HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3M4LU4N SUAMINYA..!

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang INILAH HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3M4LU4N SUAMINYA..!, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai INILAH HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3M4LU4N SUAMINYA..! kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan INILAH HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3M4LU4N SUAMINYA..! mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut dan lidah adalah tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar. 


Sedang k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n). 

Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum *r4l s3**k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air m4dz**y itu) masuk kedalam
mulutnya

lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai
haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini adalah perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki basic umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, serta melihat seperti tolehan srigala, 

serta mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi semestinya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ”


3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. 

Hal itu karena ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
Sumber : http://ift.tt/2cmgf7o

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INILAH HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3M4LU4N SUAMINYA..!"

Post a Comment