Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI!, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI! kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI! mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
Bank Indonesia ( BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Terkait hal tersebut, kalangan perbankan menyatakan, pada dasarnya merchant tidak boleh melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali semacam itu. Pasalnya, ada beragam risiko yang disebabkan dari praktik penggesekan.
Rico menjelaskan, penyimpanan data dalam kartu oleh merchant tersebut rawan penyalahgunaan.
Data-data tersebut bisa digunakan sebagai dasar pembuatan kartu palsu atau dimanfaatkan dalam tindak kejahatan online.
Secara terpisah, Direktur Operasional dan Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bob Tyasika Ananta menjelaskan, nasabah sebaiknya hanya menggesekkan kartunya pada mesin EDC ketika bertransaksi. Ini dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi kartu di merchant.
"EDC sudah dilengkapi (fitur) security (keamanan) yang comply dengan persyaratan bank," ujar Bob ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Pengaturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Sumber : http://ekonomi.kompas. com/
0 Response to "TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI!"
Post a Comment