Diatur Undang-Undang, Pelayanan Publik Harus Berada di Zona Hijau

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Diatur Undang-Undang, Pelayanan Publik Harus Berada di Zona Hijau, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Diatur Undang-Undang, Pelayanan Publik Harus Berada di Zona Hijau kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Diatur Undang-Undang, Pelayanan Publik Harus Berada di Zona Hijau mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Sejumlah SKPD Sumsel Mendapatkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan yang diserahkan oleh Gubernur Alex Noerdin.

SUMSEL, LAMPUNGUPDATE.COM - Pelayanan publik harus berada di zona hijau sebab unsur kepatuhan pelayanan telah diatur dalam Undang-Undang.

"Pelayanan publik itu dimaksimalkan juga sesuai instruksi Kepala Ombudsman RI. Sehubungan dengan itu kami berkeinginan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Astra Gunawan, di Palembang, Jumat.

Selama ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya memaksimalkan pelayanan publik, karena itu sudah menjadi keharusan bagi Aparatur Sipil Negara.

Sementara, Sekretaris Daerah Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan layanan supaya daerah ini semakin maju. Apalagi adanya rencana pembentukan komitmen bersama antara Ombudsman dengan Pemerintah Provinsi Sumsel serta kabupaten dan kota dalam melaksanakan standar pelayanan.

Nasrun Umar menyatakan, Pemprov Sumsel siap mendukung rencana tersebut dengan duduk bersama merumuskan komitmen melalui instansi terkait dalam jajarannya.

"Jadi, sesuatu yang disarankan dengan baik tentu akan mendapat dukungan penuh Gubernur Alex Noerdin. Oleh sebab itu pelayanan terbaik merupakan harapan bersama dan harus terus ditingkatkan," imbuhnya. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diatur Undang-Undang, Pelayanan Publik Harus Berada di Zona Hijau"

Post a Comment