Mantap! Dipolair Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp5,74 Miliar

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Mantap! Dipolair Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp5,74 Miliar, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Mantap! Dipolair Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp5,74 Miliar kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Mantap! Dipolair Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp5,74 Miliar mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.


JAMBI, LAMPUNGUPDATE.COM - Direktorat Polisi Perairan (Dipolair) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan sebanyak 38.326 ekor anak lobter (homarus) senilai Rp5,74 miliar yang akan dikirim ke luar.

"Penyelundupan anak lobter itu akan dikirim seseorang menggunakan jasa pengiriman barang di bandara Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Senin.

Kuswahyudi menjelaskan, kasus itu terungkap setelah anggota Ditpolair Polda Jambi menerima informasi bahwa akan ada transaksi lobster di Kota Jambi, yang kemudian diselidiki dan akhirnya anggota berhasil menemukan dua unit mobil yang dicurigai akan melakukan transaksi dan setelah diperiksa ternyata mobil tersebut bermuatan puluhan paket anak lobster.

"Anggota kita berhasil melakukan penangkapan pelaku sebagai sopir mobil yang mengangkut barang bukti anak lobster dari Merak menuju Jambi, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Agya dengan nomor polisi B-2417-SKE dan Avanza nomor polisi B-1086-UIQ," ujarnya.

Kedua mobil yang sedang mengangkut paket anak lobter tersebut kemudian dihadang dan diperiksa, anggota Dirpolair Jambi di tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Tiga Kotabaru atau tepatnya di depan kantor Camat Kotabaru, Jambi pada Sabtu malam sekira pukul 00.15 WIB.

Kedua sopir yang diamankan tersebut adalah M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan Aripudin (50) warga Jakarta Utara dan Muamar Kadapit (28) warga Jakarta Utara dengan barang bukti dari kendaraan yang mereka angkut adalan anak lobter yang siap dikembangbiakkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, masing-masing sembilan box atau berisikan 187 kantong terdiri dari anak lobster pasir, 133 kantong (32.166 ekor), kemudian anak lobster mutiara sebanyak 54 kantong (6.159 ekor) dan jumlah keseluruhannya ada 38.325 ekor.

Dari 38.325 ekor anak lobter tersebut, kerugian negara yang diselamatkan dengan diperkirakan 38.325 X Rp150.000, sehingga totoal Rp5,74 miliar dan pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 88 Jo pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Untuk tindak lanjut kasus tersebut kini sudah diserahkan pihak Kepolisian kepada balai karantina hewan untuk diambil langkah selanjutnya," terang Kuswahyudi. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantap! Dipolair Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp5,74 Miliar"

Post a Comment