Polisi Selidiki Jaringan Perdagangan Kulit Harimau di Jambi

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Polisi Selidiki Jaringan Perdagangan Kulit Harimau di Jambi, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Polisi Selidiki Jaringan Perdagangan Kulit Harimau di Jambi kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Polisi Selidiki Jaringan Perdagangan Kulit Harimau di Jambi mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.


JAMBI, LAMPUNGUPDATE.COM - Dua tersangka kasus perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae), Poniman alias Pak Man dan Marsum (45) saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Penyidikan kasus perdagangan kulit harimau Sumatera yang berhasil diungkap belum lama ini oleh kepolisian dan BKSDA tersebut dimaksudkan untuk membongkar jaringan kedua tersangka.

"Kedua tersangka masih ditahan di Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan, termasuk membongkar jaringannya," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, di Jambi, Jumat (13/10/2017).

Terkait kasus ini, sebelumnya anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menangkap tersangka berinisial Marsum (45). Warga Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang ditangkap bersama barang bukti satu lembar kulit dan sejumlah tulang belulang harimau.

Modus baru perburuan harimau di Jambi ini terungkap dari penangkapan Marsum. Tersangka berburu harimau tidak dengan menggunakan senjata api namun membuat perangkap dari kabel sepanjang lebih kurang 900 meter yang dialiri listrik.

Berdasarkan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka pertama Marsum, pihak kepolisian kemudian menangkap lagi tersangka Poniman alias Pak Man. Dia diketahui merupakan orang yang menangkap harimau di kawasan Taman Nasional Berbak (TNB), yang kulit dan tulangnya dijual Marsum ke pembeli.

Wirmanto menyebut, kedua tersangka secara resmi ditahan sejak 7 Oktober lalu dan saat ini masih diperiksa oleh penyidik dan terkait kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Selidiki Jaringan Perdagangan Kulit Harimau di Jambi"

Post a Comment