Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Barang Bukti Perkara Tiga Bulan Dimusnahkan Kejari Tanjungkarang, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Barang Bukti Perkara Tiga Bulan Dimusnahkan Kejari Tanjungkarang kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Barang Bukti Perkara Tiga Bulan Dimusnahkan Kejari Tanjungkarang mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, memusnahkan barang bukti dari 300 perkara dalam kurun waktu tiga bulan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Bandarlampung, Rabu.
Pemusnahan barang bukti ini dengan disaksikan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Pengadilan Negeri Tanjungkarang serta Polresta Bandarlampung,
“Kita telah musnahkan sabu-sabu sebanyak 1705 gram, extacy 119 gram, ganja 3,724 gram dan berbagai jenis obat-obatan daftar G diantaranya, Hufadin, Novadex, Yasiden, Pegal Linu, cobra mas, wantong dan Etafen,” jelas Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro.
Menurut Hentoro, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan hukum untuk memerangi tindak kejahatan khususnya narkotika dan obat-obatan yang tak sesuai izin. Selain itu, pemusnahan ini juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan, terdiri dari sebanyak 300 perkara dalam waktu tiga bulan. Dalam sehari, pihaknya telah menerima perkara narkoba tahap II sebanyak lima perkara. Kalau dipresentasikan bisa mencapai 80 persen. Karena, perkara yang menonjol di Bandarlampung ini selain narkotika juga ada tindak kriminal seperti curat, curas dan lain-lain.
Terkait barang elektronik yang telah disita seperti handphone, Hentoro mengatakan akan melihat dulu pembuktiannya dalam putusan apakah dikembalikan kepada pemiliknya atau akan dimusnahkan.
“Kita lihat dulu apa keputusan di persidangan, dikembalikan ke orangnya atau dimusnahkan. Jadi tidak semuanya dimusnahkan,” tutupnya. (*)
0 Response to "Barang Bukti Perkara Tiga Bulan Dimusnahkan Kejari Tanjungkarang"
Post a Comment