Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.


LAMPUNG, SENAYANPOST.com - Kepolisian Daerah (Polda Lampung) setelah melaksanakan pemutihan narkoba di dua wilayah, yaitu di Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran dan Kampung Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung, juga melaksanakan pemutihan narkoba di 11 wilayah zona merah kampung bebas narkoba, di beberapa daerah yang ada di Provinsi Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, pihaknya akan serius dalam melakukan pemberantasan dan melakukan pemutihan di beberapa wilayah yang terdapat zona merah narkoba.

”Ini kita lakukan agar semua zona merah tersebut benar-benar bebas oleh namanya narkoba,” ujar Suroso Hadi Siswoyo, di Bandarlampung, Senin.

Kapolda menjelaskan, 11 wilayah tersebut, yaitu di wilayah Kampung Indra Putra Subing, Terbanggibesar, Lampung Tengah, Desa Banjarnegara, Wonosobo Besar, Tanggamus, Desa Tanah Miring, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Mulyojati, Metro Barat, Metro, Desa Jabung, Lampung Timur, Ujung Gunung, Menggala, Tulangbawang.

Kemudian, Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan, Desa Bandarbaru, Sukau, Lampung Barat, Kampung Banjarmasin, Dusun Gunungbatin, Baradatu, Waykanan, Desa Sri Tanjung dan Desa Tanjungharapan, Tanjungraya, Mesuji dan terakhir di Desa Negararatu, Wates dan Tegineneng, Pesawaran.

“Nantinya, kami juga akan memberikan kepada warga dan juga pemerintah setempat juga setuju untuk menganggarkan dengan tidak memangkas pos lainnya. Nanti akan diberikan keterampilan,” ungkapnya. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah"

Post a Comment