Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.


JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali dikarenakan penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem".

"Salah satu alasannya bahwa penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem"," kata Juru Bucara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Febri menjelaskan, "ne bis in idem" sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".

Meski demikian menurut Febri, proses penyidikan kasus KTP-e saat ini masih terus berjalan. "Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," ujarnya.

KPK, jelas dia, tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-e tersebut. "Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," ungkap Febri.

Dalam penyidikan kasus KTP-e itu, KPK pada Rabu memeriksa lima saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto. Lima saksi itu, antara lain mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin.

Kemudian, diperiksa pula Plt Sekjen DPR RI Damayanti, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis mendatang. Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto. (*)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK"

Post a Comment