Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Polisi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Jayapura, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Polisi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Jayapura kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Polisi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Jayapura mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Nasib sial menimpa seorang kurir narkoba yang mencoba menyelundupkan puluhan paket sabu yang dikirim langsung dari Kota Makassar via jasa pengiriman barang.
TR (43) ditahan aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota setelah tertangkap tangan membawa 24 paket sabu di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Rifai alias naga ditangkap sesaat setelah mengambil paket dari kantor jasa pengiriman yang berkantor di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, ” kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Tober Sirait kepada Antara, Sabtu (8/10).
TR yang notabene merupakan ‘pemain lama’ tersebut memang sudah lama masuk dalam targe pencarian Kepolisian.
Ketika diperiksa, TR mengaku hanya melakukan tugasnya sebagai kurir dan bukan pemilik benda haram tersebut.
Tersangka TR akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tentang narkoba dengan ancaman minamal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu nama perusahaan jasa pengiriman beserta pemilik puluhan paket sabu yang didatangkan dari Kota Makassar tersebut masih dirahasiakan pihak kepolisian demi kepentingan penyelidikan.
Polisi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Jayapura
0 Response to "Polisi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Jayapura"
Post a Comment