Beda Kisah Novanto dan Ade Komarudin di MKD DPR

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Beda Kisah Novanto dan Ade Komarudin di MKD DPR, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Beda Kisah Novanto dan Ade Komarudin di MKD DPR kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Beda Kisah Novanto dan Ade Komarudin di MKD DPR mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Beda Kisah Novanto dan Ade Komarudin di MKD DPR
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah

BeritaSimalungun.com, Jakarta - Ade Komarudin akhirnya lengser dari kursi Ketua DPR. Selang beberapa saat, Setya Novanto naik kembali menjadi Ketua DPR setelah sebelumnya sempat mengundurkan diri dari jabatan itu. 

Baik Novanto maupun Ade ada kesamaan. Selain sama-sama dari Partai Golkar, mereka sama-sama pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun bedanya, Ade diputus melakukan pelanggaran etik. Sedangkan untuk Novanto, MKD tak memutus pelanggaran etik untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.

Siapa lupa dengan kasus 'papa minta saham' yang pernah menghebohkan jagat politik negeri ini? Sampai-sampai, Presiden Jokowi marah namanya dicatut secara ugal-ugalan demi rente dari PT Freeport Indonesia. 

Sang Papa, tak lain dan tak bukan adalah Novanto, dilaporkan oleh Sudirman Said, kala itu adalah Menteri ESDM, pada 16 November 2015. Pihak Sudirman membawa bukti sadapan rekaman perbincangan Novanto, pengusaha Riza Chalid, dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Berbagai kecaman dan reaksi keras muncul di pengujung 2015 saat itu. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyeru agar polisi dan kejaksaan mengusut kasus 'papa minta saham'. MKD DPR kemudian memproses kasus Novanto, pihak-pihak yang berkepentingan dipanggil. 

Sebenarnya ada satu lagi laporan terhadap Novanto ke MKD, yakni kasus katebelece ke PT Pertamina. Namun belakangan MKD menolak memproses laporan itu karena laporan itu dinilai tak memenuhi syarat.

Kembali ke Novanto pada kasus 'papa minta saham', meski semua anggota MKD menyatakan Novanto melakukan pelanggaran kode etik, namun MKD akhirnya tak menjatuhkan sanksi bagi Novanto. 

Hal ini dikarenakan Novanto mengirim surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR di menit terakhir sebelum MKD mengambil keputusan final soal sanksi untuk Novanto. Novanto menyampaikan pengunduran dirinya dari kursi DPR pada 16 Desember 2015.

Novanto memang lengser dari Ketua DPR saat itu, namun dia tak benar-benar terpuruk. Novanto menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR dan melakukan perombakan-perombakan di internalnya. 

Bahkan Novanto berhasil menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dia terpilih lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali, pada 17 Mei 2016. Kala itu, Novanto berhasil mengalahkan Ade lewat proses sampai fajar menyingsing

Waktu berjalan, Novanto menggugat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa sadapan yang dikemukakan Sudirman Said tidak sah karena tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum. MK kemudian mengabulkan gugatan Novanto itu pada 7 September 2016. Maka menjadi problematislah sadapan itu, padahal sadapan itu menjadi alat bukti pula di Kejaksaan Agung untuk menyidik kasus pemufakatan jahat.

Berbekal keputusan MK, muncul dorongan pengembalian nama baik Novanto. MKD benar-benar memutuskan mengembalikan nama baik Novanto. 

Adapun Ade Komarudin, dia menjadi Ketua DPR setelah Novanto mengundurkan diri. Ade dilantik pada 11 Januari 2016. Setelah itu, nyaris tak ada 'angin kencang' yang menggoyang kursi Ade.




Sampai pada 13 Oktober 2016, 36 Anggota Komisi VI DPR melaporkan Ade ke MKD. Mereka tak terima mitra kerja mereka yakni BUMN dipindah menjadi mitra kerja Komisi XI DPR. 


Ada pula laporan yang diajukan oleh anggota-anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ke MKD. Ini terkait RUU Pertembakauan, Akom dituding menunda sidang paripurna untuk pengesahan UU tersebut padahal sudah melalui tahap harmonisasi.

MKD bergerak cepat. Sanki akhirnya dijatuhkan untuk Akom. MKD menyatakan telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait pelaporan terhadap Akom. Pada kasus pertama Akom disanksi ringan dan yang kedua sedang dengan keputusan pemberhentian dari Ketua DPR. 


"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang. Sehingga diputusan terhitung sejak hari Rabu, 30 November 2016, yang terhormat Sdr Dr H Ade Komarudin dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan amar putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11) kemarin.

Tak lama berselang, rapat paripurna pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR (kembali) digelar. Akom tak hadir karena masih dalam kondisi sakit. (Sumber: Detik.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beda Kisah Novanto dan Ade Komarudin di MKD DPR"

Post a Comment