Diduga Korupsi Dana Desa,Kades Tegal Sumur Brati Sudah Dijebloskan Penjara

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Diduga Korupsi Dana Desa,Kades Tegal Sumur Brati Sudah Dijebloskan Penjara, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Diduga Korupsi Dana Desa,Kades Tegal Sumur Brati Sudah Dijebloskan Penjara kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Diduga Korupsi Dana Desa,Kades Tegal Sumur Brati Sudah Dijebloskan Penjara mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Grobogan Metro Realita 
Masyudi, Kepala Desa Tegalsumur Kecamatan Brati Grobogan, ditahan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dari APBD Grobogan Tahun 2014. Hari
Selasa(22/11)digelandang penyidik kejaksaan negeri Purwodadi,dan dititipkan di rutan Purwodadi.Pelimpahan tersangka dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Grobogan ke kejaksaan diwarnai isak tangis dari saudara dan kerabat. Mereka mengantar Masyudi sebelum ditahan penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Bangun Setya Budi mengatakan, penahanan Kades Tegalsumur berlangsung selama 20 hari ke depan.”Kami juga khawatir dia kabur dan menghilangkan barang bukti. Kami tahan selama 20 hari mulai hari ini. Tadi sudah diperiksa kesehatannya. Tidak ada kendala kesehatan.Penahanan ini dilakukan agar proses peradilan dapat segera terlaksana,” pungkasnya.
Kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning menjelaskan, kasus dugaan korupsi diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 52.850.000. “Di tahun 2014,tersangka mendapatkan bantuan dari APBD Grobogan sebesar Rp 200 juta. Namun,dalam alokasinya ditengarai mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 52 juta,”terangnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun (gus murgan)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diduga Korupsi Dana Desa,Kades Tegal Sumur Brati Sudah Dijebloskan Penjara"

Post a Comment