Ini Alasan Buni Yani Jadi Tersangka

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Ini Alasan Buni Yani Jadi Tersangka, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Ini Alasan Buni Yani Jadi Tersangka kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Ini Alasan Buni Yani Jadi Tersangka mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016.
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)


BeritaSimalungun.com, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah memiliki empat alat bukti, sehingga memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dugaan kasus penghasutan berbau SARA melalui media elektronik.

"Dari Pasal 148 KUHAP, dari lima kita sudah memenuhi empat alat bukti. Pertama keterangan saksi, kedua saksi ahli, ketiga surat, dan keempat petunjuk. Unsur hukumnya sudah terpenuhi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Awi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa rekaman asli berisi pidato Basuki Tjahja Purnama ketika bertemu warga di Kepulauan Seribu.

"Jadi untuk video asli rekaman ini kita lakukan pemeriksaan digital forensik, video yang asli rekamannya 1 jam 40 menit. Hasil suntingan di akun Facebook Buni Yani berdurasi 30 detik. Mulai dari menit 00.24.16 sampai 00.24.46. Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara Basuki Tjahja Purnama dari video yang diposting. Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik," katanya.

Ia menegaskan, alasan penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka bukan karena mengunggah video, melainkan tulisan atau caption yang ditambahkan pada rekaman video dan diposting ke Facebook pada tanggal 6 Oktober 2016.

"Yang menjadi masalah, perbuatan pidananya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebooknya ini," katanya.

Awi menjelaskan, kalimat-kalimat atau caption yang ditulis Buni Yani pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA? Kedua, "Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51"... (dan) "masuk neraka" (juga bapak-ibu) dibodohi." Ketiga, "Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan (Buni Yani) melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Siapa pun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA. Kita sudah klarifikasi kepada saksi-saksi memang yang bersangkutan yang menuliskan," katanya. (Sumber: http://ift.tt/GRLVri)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Alasan Buni Yani Jadi Tersangka"

Post a Comment