Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Distorsi Kebijakan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Distorsi Kebijakan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Distorsi Kebijakan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Baca juga:
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
 |
| JOVI ANDREA BACHTIAR |
Oleh: JOVI ANDREA BACHTIAR
(Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 050/3046 PRO1/ Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 Pemerintah Kota Pematangsiantar)
BeritaSimalungun.com-Kebijakan sosial merupakan merupakan mekanisme keadilan prosedural untuk mewujudkan kesejahteraan. Berbicara tentang negara dan kesejahteraan tidak dapat dilepaskan dari peran pendidikan.
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan penegasan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Bahkan ayat (2) mengatur lebih lanjut agar setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Konsekuensi yuridisnya, pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional yang memberikan prioritas terhadap anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN.
Semua pengaturan yang terdapat dalam konstitusi tersebut mendasar pada salah satu tujuan negara Indonesia yang tertuang di dalam alinea ke empat yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Namun di dalam praktik masih banyak distorsi terhadap ketentuan normatif terkait sektor pendidikan di Indonesia baik lingkup daerah maupun pemerintahan pusat.
Misalnya saja terkait kebijakan di beberapa daerah yang membatasi impian dari para generasi penerus bangsa untuk dapat memperoleh akses pendidikan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya suatu tindakan diskriminatif secara yuridis.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Nomor : 050/3046 PR01/Tahun 2016 telah melanggar sejumlah hak dasar warga negara yang dijamin di dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menerangkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin seorang yang berada di pedalaman kabupaten dapat mengalami peningkatan mutu pendidikan yang berdampak langsung terhadap kehidupannya jika pemerintah dengan alasan berupa desentralization power yang dimilikinya mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat diskriminatif.
Pada Keputusan Kepala Daerah Nomor 050/3046 PRO1/ Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 tersebut diatur ketentuan kuota penerimaan terhadap siswa diluar wilayah Kota Pematang Siantar (SISWA KABUPATEN) yang hanya berkisar diangka 10 % sedangkan 90 % sisanya menjadi hak penduduk yang berada di kota.
Secara materiil pengaturan tersebut melanggar hak asasi manusia untuk mendapat akses pendidikan yang sama dihadapan hukum. Pertanyaan berikutnya, bagaimana mungkin negara ini dapat melihat seorang pemimpin hebat yang berasal dari daerah pedalaman kabupaten jikalah peraturan yang sifatnya diskriminatif seperti itu terus dikeluarkan ?
Mengkritisi secara formal kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut. Landasan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pada bagian konsideran “Mengingat” masih menggunakan dasar UU No. 32 Tahun 2004 dengan perubahan terakhir berdasarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah secara yuridis tidak tepat lagi untuk dijadikan dasar hukum sebagai bahan pertimbangan yuridis.
Konsekuensinya secara formil peraturan tersebut dapat dikatakan cacat hukum. Mengapa demikian ? Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemahaman hukum dan kebijakan secara holistik.
Berdasarkan lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang saling beririsan antara kewenangan pemerintahan pusat dan daerah (urusan konkuren).
Dilampiran tersebut dibedakan antara kewenangan pemerintah pusat, daerah provinsi, kabupaten dan kota. Dalam sub urusan manajemen pendidikan misalnya pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan menengah dan khusus.
Sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang mengelola pendidikan dasar, anak usia dini, dan pendidikan informal.
Sehingga jelas bahwa keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sangat menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Seharusnya berlaku asas lex superiori derogat lex inferiori dimana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Memang produk hukum antara peraturan dan ketetapan/keputusan merupakan dua instrumen yang berbeda. Peraturan memiliki cakupan yang abstrak, umum, dan berlaku universal.
Sedangkan keputusan atau ketetapan sifatnya individual konkret. Namun dalam kondisi dimana ketetapan atau keputusan dikeluarkan dengan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku a quo pada saat itu sangatlah tidak dibenarkan untuk mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Selain alasan yuridis tersebut, secara empiris dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut membuka peluang komersialisasi pendidikan yang cenderung mengarah pada tindak pidana korupsi.
Indikasi tindak pidana korupsi akan sangat terlihat jelas ketika ketentuan 10 % yang merupakan hak SISWA KABUPATEN tersebut menjadi bola salju di masyarakat.
Akan timbul pemikiran negatif dari masyarakat untuk melegalkan suatu tindakan yang dilarang oleh hukum hanya untuk mendapatkan satu kursi di sekolah yang berstatus “negeri” tersebut.
Kemungkinan buruk tersebut diperkuat dengan fakta bahwa mayoritas sekolah menengah unggulan menetapkan biaya pendidikan yang cukup menguras isi dompet. Pada akhirnya banyak diantara orang tua yang melakukan tindakan instan untuk membeli satu kursi kosong bagi anak mereka.
Padahal seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu seharusnya kebijakan pembatasan hak yang hanya memberikan kemungkinan berupa kuota 10 % bagi SISWA KABUPATEN tersebut harus di evaluasi kembali. (Penulis Adalah Departemen Hukum Tata Negara Mahasiswa Fakultas Hukum -Universitas Gadjah Mada)
0 Response to "Distorsi Kebijakan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"
Post a Comment