Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Dua Koordinator Lapangan KNPB Terancam Pidana 20 Tahun Penjara, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Dua Koordinator Lapangan KNPB Terancam Pidana 20 Tahun Penjara kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Dua Koordinator Lapangan KNPB Terancam Pidana 20 Tahun Penjara mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Pihak kepolisian resor Jayapura Kota menetapkan dua orang anggota organisasi ilegal Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka kasur makar dalam aksi demonstrasi yang berpusat di kawasan Rusunawa, Kota Jayapura, Senin (19/12) kemarin.
“Dua anggota KNPB yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hosia Yeimo (20) dan Ismail Alua (23), keduanya merupakan koordinator lapangan KNPB,” kata Kapolres Jayapura AKBP Tober Sirait kepada Antara, Selasa (20/12).
Menurutnya, kedua tersangka kasur makar tersebut terancam dijerat pasal 106 sub 110 lebih subsider pasal 157 jo 87 jo 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya puluhan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berhasil diamankan pihak kepolisian karena melakukan aksi demo tanpa memiliki surat izin dari pihak kepolisian.
Ketika diamankan pihak kepolisian juga menemukan empat bungkus ganja dan hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami pemilik barang haram tersebut.
Dua Koordinator Lapangan KNPB Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
0 Response to "Dua Koordinator Lapangan KNPB Terancam Pidana 20 Tahun Penjara"
Post a Comment