Gugatan Class Action Penghuni Lokalisasi Koplak Kuda Ditunda Oleh PN Purwodadi

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Gugatan Class Action Penghuni Lokalisasi Koplak Kuda Ditunda Oleh PN Purwodadi, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Gugatan Class Action Penghuni Lokalisasi Koplak Kuda Ditunda Oleh PN Purwodadi kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Gugatan Class Action Penghuni Lokalisasi Koplak Kuda Ditunda Oleh PN Purwodadi mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Penghuni koplak kuda di tanah PTKAI Menunggu
Di Depan Pengadilan Negeri Purwodadi
Metro Realita Cyber
Menempatkan kedudukan badan peradilan sebagai benteng terakhir (the last resort) dalam upaya penegakan “kebenaran” dan “keadilan”. Gugatan Class Action oleh Penghuni Stasiun Lokalisasi Di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Kamis(22/12) pukul 08.30 WIB ditunda.
Ditundanya Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Purwodadi karena alasan tertentu karena  data kurang kuat dan gugatan belum memenuhi persyaratan untuk diperiksa secara class actions bila sudah memenuhi syarat maka pengadilan akan mengabulkan permohonan tersebut dalam bentuk penetapan.
Sebaliknya apabila gugatan yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan untuk diperiksa menurut prosedur class actions maka gugatan tersebut ditolak pemeriksaannya dengan proses pemeriksaan gugatan perwakilan (class actions) dan selanjutnya gugatan tersebut akan diperiksa secara gugatan perkara biasa saja.
Karena sebuah organisasi lingkungan yang memiliki data dan alasan untuk menduga bahwa kegiatan bakal merusak lingkungan,maka suatu kewajiban hukum harus ditegakkan bagi pelanggar hukum baik tertulis maupun tidak tertulis segera diberi sanksi termasuk sikap tindak administrasi dalam menjalankan kegiatanya sehingga bisa diberi sanksi secara administrasi.
Penghuni Koplak kuda yang dikenal sebagai pusat prostitusi yang berada di jantung kota purwodadi ini sudah berjalan sampai bertahun tahun,kumuhnya tempat lokalisasi tersebut dapat mencemarkan lingkungan dan tumbuhnya berbagai macam penyakit.Sehingga  masyarakat yang berdiri  Koplak Kuda Stasiun esek esek di atas tanah PT KAI Daop IV bisa mendapat sanksi adminsitratif,sebab sanksi administratif sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 paksaan pemerintah,pembayaran sejumlah uang tertentu, dan pencabutan izin usaha dan atau kegiatan.Paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UUPLH dapat berupa Tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ,tindakan untuk mengakhiri pelanggaran,tindakan menanggulangi akibat yang timbul,tindakan penyelamatan,dan tindakan pemulihan.
Hingga hari ini pukul 11.00 WIB warga stasiun koplak kuda kecewa atas ditundanya gugatan tersebut.Sehingga puluhan warga tersebut duduk tepat pada aula Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengabulkan tuntutanya.
Warga stasiun yang terdiri dari 115 orang yang dengan jumlah 45 kk,yang hadir hanya sekitar 17 KK ,namun yang lainya rela untuk meninggalkan Lokalisasi stasiun koplak kuda.
Mereka yang hadir tersebut ingin mengajukan konpensasi,relokasi dan dispensasi,dengan penetapan pengadilan class actionn,penetapan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi.
Ironisnya warga penghuni stasiun koplak kuda yang dikenal sebagai stasiun pusat lokalisasi jantung kota Purwodadi tersebut membangun tempat tersebut sampai hingga 45 juta rupiah

Warga Stasiun koplak Kuda Slm (54) mengatakan." Saya ngadep bupati namun tidak ketemu kemudian yg mewakili Kasatpol pp,namun hasil dari jawabanya tetap digusur melalui penetapan pengadilan,namun dari syarat yang kita ajukan tak satupun yang dikabulkan,sampai hari ini saya berupaya mengajukan gugatan class action tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Purwodadi."ungkap Slamet.
Warga Koplak Stasiun Esek esek Juga merasa kecewa sejak digusurnya lokalisasi tersebut masih ada listrik belum dipindah ,bahkan pendidikan anak mereka yang masih sekolah di tempat yang berdekatan dengan lokalisasi tersebut harus mencari sekolah yang baru.
Sebenarnya kami sudah diberi kesempatan sejak timbulnya Sp 1 pada tanggal 3 oktober 2016 hingga keluar Sp 2,SP 3,Sp 4 pada tanggal 5 Desember 2016 perintah  pengosongan dan sampai keluar Sp 5 yang bunyinya pada tanggal 21 warga dimohon mengosongkan serta tanggal 22 sudah pelaksanaan eksekusi.
Keluarnya SP 5 penertipan Seluruh penghuni lapak atau kios diatas tanah PT KAI (Persero) dipasar koplak dokar Purwodadi tidak memberi kesempatan untuk usung usung barang sehingga penertipan dilaksanakan terlalu cepat pada Kamis 22 Desember 2016,saya berharap agar pemerintah dan PT KAI melihat kondisi hidup dan matapencaharian kami."kata Penghuni Stasiun Koplak Kuda Warti.

Sampai saat ini sidang ditunda di pn purwodadi sebagai Hakim  PN yang ditunjuk  Cyrilla Nur Endah SH.MH,dan Panitera Pengadilan negeri Purwodadi Nining Rochati SH.Sementara gugatan Class Action ditunda untuk memperbaiki gugatanya sebab gugatan perwakilan (class actions) merupakan gugatan dari sekelompok masyarakat dalam jumlah besar yang mempunyai kesamaan kepentingan (interest) yang dirugikan atas suatu persoalan hukum dapat diwakili oleh seorang atau sekelompok untuk bertindak atas diri mereka dan mewakili kepentingan dari kelompok masyarakat.
Namun fakta yang terjadi di lapangan ,tepat pukul 09.00 WIB diruang sidang semua warga penghuni stasiun koplak kuda masuk kedalam ruang sidang sehingga gugatan hari ini ditunda di Pengadilan Negeri Purwodadi dengan alasan Gugatan tersebut belum memenuhi syarat."(Bagus Murgan)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gugatan Class Action Penghuni Lokalisasi Koplak Kuda Ditunda Oleh PN Purwodadi"

Post a Comment