Lampaui Kewenangan, PDIP Kecam Gubernur Sumatera Utara (Balelo)

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Lampaui Kewenangan, PDIP Kecam Gubernur Sumatera Utara (Balelo), yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Lampaui Kewenangan, PDIP Kecam Gubernur Sumatera Utara (Balelo) kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Lampaui Kewenangan, PDIP Kecam Gubernur Sumatera Utara (Balelo) mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Gubsu: Saya Bilang Ahok, Kalian Bilang Tangkap Ahok. IST
BeritaSimalungun.com, Medan - Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan menyesalkan sikap Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, yang berorasi dan bertindak melampaui tugas dan kewewenangannya, apalagi dengan memberikan arahan kepada ribuan massa, untuk menyatakan tangkap Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, saat aksi Jumat (2/12/2016) kemarin.

"Erry Nuradi sudah melakukan pelanggaran serius. Dalam semua aturan perundang-undangan yang mengatur tugas gubernur, termasuk sumpah jabatan tidak satu pasal pun yang mengatur intervensi terhadap hukum. Urusan hukum Ahok sudah menjadi urusan penegak hukum Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, bukan gubernur" tegas Sutrisno kepada SP di Medan, Minggu (4/12).

Ditambahkan, Gubernur Sumut sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seharusnya menyampaikan pernyataan yang sejalan dengan pusat. Lebih bijaksana jika Gubernur menyatakan mari kita kawal bersama proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan dan akan segera masuk ke pengadilan. Sehingga hukum akan berlaku adil kepada siapapun sebagai wujud Indonesia sebagai negara hukum.

"Menyampaikan orasi di tengah ribuan massa, apalagi jika itu disampaikan Gubernur, supaya massa meneriakkan yel - yel tangkap Ahok, juga pelanggaran etika dan sumpah jabatan seorang gubernur. Pelanggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan Gubernur Sumut. Dinamika sosial, politik, dan hukum di Provinsi DKI Jakarta, hendaknya menjadi urusan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum," katanya.

Kekeliruan besar lain yang diungkapkan Gubernur Sumut saat aksi damai 212 tersebut, adalah mencabut surat edaran badan Kesbangpo. Dalam hal ini, PDI Perjuangan akan meminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, supaya mengingatkan Gubernur akan tugas utamanya yakni, memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan terciptanya suasana yang kondusif, untuk kehidupan sosial masyarakat.


"Surat edaran tersebut ditujukan untuk memastikan agar aksi super damai berjalan dengan tertib, aman dan damai. Surat edaran tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah provinsi dalam rangka mengawal aksi super damai. Bahkan, surat edaran tersebut tentu sesuai dengan arahan pemerintah pusat, berjalan aman, damai dan tertib. Dengan mencabut surat itu, Gubernur Sumut sudah melakukan pembangkangan terhadap arahan pusat," sebutnya. (SP) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lampaui Kewenangan, PDIP Kecam Gubernur Sumatera Utara (Balelo)"

Post a Comment