Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Tiga Saudara Kandung Ini Buat dan Jual Petasan Selama 17 Tahun, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Tiga Saudara Kandung Ini Buat dan Jual Petasan Selama 17 Tahun kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Tiga Saudara Kandung Ini Buat dan Jual Petasan Selama 17 Tahun mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Tiga orang yang merupakan adik dan kakak kandung diamankan pihak Kepolisian Tangerang Selatan.
Alasannya sederhana. Ketiganya ditangkap karena kedapatan telah membuat dan menjual petasan selama 17 tahun dan terancam dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama lamanya 20 tahun Jo Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun kurungan penjara.
“Ketiganya masih saudara kandung dan telah membuat petasan selama 17 tahun yang merupakan warisan turun-temurun,” kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri dilansir Detikcom, Minggu (25/12).
Setelah berhasil mengamankan para tersangka, pihak kepolisian pun menyita dan memusnahkan seluruh barang bukti yang mencakup 49 dus warna coklat berisi petasan gulung ukuran 2 meter yang setiap dus berisi 5 renceng petasan gulung, 18 karung putih berisi petasan pesta, 1 buah karung putih berisi peralatan membuat petasan dan 2 Kg koran bekas.
Tiga Saudara Kandung Ini Buat dan Jual Petasan Selama 17 Tahun
0 Response to "Tiga Saudara Kandung Ini Buat dan Jual Petasan Selama 17 Tahun"
Post a Comment