Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi meminta kepada pengadilan agar memerintahkan Sekretariat Negara membatalkan pemberian rumah kepada Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono.

Permintaan pembatalan tersebut tertulis dalam petitum uji materi atau gugatan terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 52 tahun 2014 tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Agung.

"Di dalam petitum itu kita minta bahwa rumah yang sudah dibangun itu dikembalikan kepada negara," kata salah satu pemohon Adhel Setiawan kepada Tribunnews.com di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut Adhel, Perpres 52 yang menjadi dasar pembangunan rumah untuk SBY bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan negara sebagaimana diatur di Undang-Undang Keuangan Negara," kata Adhel.

Lagi pula, kata dia, nilai rumah baru SBY yang terletak Mega Kuningan Jakarta Selatan tersebut nilainya sangat fantastis yakni mencapi Rp 300 miliar.

Padahal, dalam Kepres yang ditandatangani Megati Soekarnoputri sebelumnya nilai maksimal adalah Rp 20 miliar.

"Lagian SBY sudah punya rumah besar di Cikeas dan di Jawa. Jadi dia tidak termasuk warga negara yang perlu dikasih rumah. Itu intinya," kata Adhel.

Kedua, Adhel Setiawan mengatakan pemberian rumah Rp 300 miliar tersebut menimbulkan ketidakadilan karena 40 persen WNI tidak mampu beli rumah.

"Itu sata kementerian PUPR. Sementata mantan preaiden dikasih nilai tanpa batasan maksimal," tukas Adhel Setiawan. Uji materi Perpres tersebut resmi didaftarkan di Mahkamah Agung.  (*)



Sumber: Tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara"

Post a Comment